Mohon tunggu...
Tiara Safariah_43121010052
Tiara Safariah_43121010052 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa (Universitas Mercu Buana); Dosen : Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Hallo semuanya, terima kasih sudah berkunjung dan membaca artikel ini... semoga bermanfaat!!!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

K08_LIFE, LIBERTY, DAN PROPERTY

22 April 2022   22:25 Diperbarui: 22 April 2022   22:39 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui bahwa semua manusia di muka bumi ini mempunyai hak asasi manusia (HAM). Hak ini diberikan oleh Tuhan kepada kita semua  dan kita harus (wajib) melindungi, menghormati dan menjaga hak tersebut.

Menururt John Lock setidaknya ada 3 hak (natural right) yang ada didalam diri manusia, yaitu ada hak untuk hidup (life), hak untuk memiliki kebebasan (liberty) dan hak milik (property).

dokpri, life, liberty, and property
dokpri, life, liberty, and property

1. Life (hak untuk hidup)

Artinya hak yang dimiliki semua manusia untuk menjalani kehidupannya sesuai dengan yang diinginkan tanpa adanya paksaan, apalagi ancaman untuk dibunuh oleh orang lain.

Dalam hak ini manusia bisa hidup bebas dalam menentukan apapun yang akan dia jalankan asalkan tidak merugikan orang lain. Seperti hak untuk makan apa aja dan bekerja dimana saja agar dia bisa bertahan hidup.

2. Liberty (hak kebebasan)

Adalah hak semua orang untuk bertindak sesuai apa saja yang mereka mau, asal tindakan tersebut masih sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku.

Contoh dari hak kebebasan adalah manusia bebas berpendapat tanpa larangan, hak untuk menyampaikan aspirasi, hak untuk menganut kepercayaan apapun, dan hak untuk bergaul dengan siapapun.

3. Property (hak milik)

Merupakan hak yang dimiliki kita secara pribadi atau individu dan tidak lagi dimiliki oleh orang lain. Seperti ketika kita mempunyai kekayaan, kekayaan itu tidak boleh dimiliki / diambil orang lain, karena itu sudah menjadi hak milik kita.

Tetapi didalam hak ini kita harus mengetahui 2 jenis hak lain, yaitu hak pribadi dan hak public.

  • Hak pribadi ialah hak untuk diri kita sendiri, yang mana dalam hak ini kita harus bisa menjaga apa yang menjadi milik kita secara tanggung jawab dan baik. Contohnya kekayaan pribadi (perhiasan).
  • Hak public ialah hak yang dimiliki secara umum dan menjadi milik masyarakat (bersama), jadi kita harus menjaganya secara bersama – sama. Misalnya trotoar jalanan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun