Merupakan hak yang dimiliki kita secara pribadi atau individu dan tidak lagi dimiliki oleh orang lain. Seperti ketika kita mempunyai kekayaan, kekayaan itu tidak boleh dimiliki / diambil orang lain, karena itu sudah menjadi hak milik kita.
Tetapi didalam hak ini kita harus mengetahui 2 jenis hak lain, yaitu hak pribadi dan hak public.
- Hak pribadi ialah hak untuk diri kita sendiri, yang mana dalam hak ini kita harus bisa menjaga apa yang menjadi milik kita secara tanggung jawab dan baik. Contohnya kekayaan pribadi (perhiasan).
- Hak public ialah hak yang dimiliki secara umum dan menjadi milik masyarakat (bersama), jadi kita harus menjaganya secara bersama – sama. Misalnya trotoar jalanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!