Mohon tunggu...
ratna na
ratna na Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam/ Prodi Akuntansi Syariah/ IAIN Palangka Raya

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi

26 Mei 2023   22:07 Diperbarui: 26 Mei 2023   22:12 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manfaat Obligasi

  •  Berikut adalah beberapa keuntungan yang Anda dapatkan dari berinvestasi di obligasi. Meski potensi returnnya tidak sebesar saham, obligasi lebih aman. Berikut beberapa manfaatnya.
  • Menerima kupon atau kuota berkala untuk instrumen utang yang dibeli. Tingkat kupon atau rasio kupon lebih tinggi dari suku bunga Bank Indonesia (BI rate). Oleh karena itu, keuntungan obligasi jauh lebih besar daripada deposito.
  • Realisasi capital gain (keuntungan dari penjualan investasi dengan harga lebih tinggi)
  •  Imbal hasil dihitung di awal investasi.
  •  Investor dapat memilih dari beberapa seri efek utang (efek yang dijual kembali oleh investor di BEI) di pasar sekunder. .
  • Jika Anda memiliki obligasi pemerintah, itu dijamin sepenuhnya, jadi Anda tidak perlu khawatir dengan keamanannya. Semuanya tercantum dalam UU Surat Utang Negara No. 24 Tahun 2002 atau UU Surat Utang Syariah Negara 24 Tahun 2008. Oleh karena itu, pelunasannya harus dilakukan plus imbal hasil (kupon).
  • Nilai kupon obligasi lebih tinggi dari bunga yang diperoleh dari deposito. Hal ini dapat membuat Anda memutuskan untuk berinvestasi dalam utang, karena di situlah keuntungannya paling besar. Anda dapat menggunakan obligasi sebagai jaminan dan jaminan. Anda dapat menggunakannya untuk mengambil pinjaman dari bank atau membeli saham di pasar saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun