Apa itu saham? Umumnya saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan orang/lembaga/perusahaan penerbitnya. Jadi, jika Anda memiliki saham emiten dengan jumlah saham tertentu, baik dalam jumlah kecil maupun besar, Anda dapat dikatakan sebagai pemegang saham atau pemilik perusahaan.
Ada tiga jenis metode penilaian saham: nilai buku, nilai pasar, dan nilai intrinsik. Nilai buku adalah nilai saham menurut pembukuan perusahaan penerbit. Nilai pasar adalah nilai saham di pasar saham dan nilai intrinsik adalah nilai sebenarnya dari saham tersebut. Ketiga konsep ini penting karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi saham mana yang tumbuh dan mana yang undervalued. Mengetahui akuntansi dan nilai pasar, pertumbuhan perusahaan dapat ditentukan.Â
Pertumbuhan perusahaan menunjukkan kesempatan investasi masa depan (IOS) atau kesempatan investasi. Dengan mengetahui nilai pasar dan nilai intrinsik, seseorang dapat mengetahui saham mana yang murah, cocok atau mahal. Nilai intrinsik adalah nilai sebenarnya dari perusahaan. Nilai pasar di bawah nilai intrinsiknya menunjukkan bahwa saham tersebut dijual dengan harga rendah (undervalued) karena investor membayar lebih sedikit untuk saham tersebut daripada yang seharusnya. Sebaliknya, jika nilai pasar lebih tinggi dari nilai sebenarnya, ini menandakan bahwa saham tersebut dijual dengan harga tinggi.
Jenis-Jenis Saham Selain memahami saham, Anda juga perlu memahami jenis atau jenis saham. Secara umum, ada tiga jenis saham yang harus diperhatikan. Di bawah ini adalah deskripsi dari tiga jenis berbagi:
1. Saham Biasa Umumnya saham biasa atau saham adalah sekuritas yang dimiliki, dikuasai atau dikelola oleh Beneficial Owner. Dengan kata lain, pemilik saham biasa menanggung semua imbalan dan risiko yang terkait dengan saham tersebut. Apabila perseroan mengalami keterpurukan yang mengakibatkan kerugian dan kebangkrutan, pemegang saham biasa hanya menanggung risiko atas nilai investasi saham yang dikeluarkan, bukan harta pribadinya.
Sebaliknya, jika perusahaan memperoleh laba, maka pemegang saham berhak menerima penghasilan berupa dividen. Selain itu, pemegang saham sebenarnya memiliki hak suara dalam rapat umum (RUPS) dan berpartisipasi dalam penentuan kebijakan perusahaan.
Hak pemegang saham
- Kontrol Pemegang saham biasa memiliki hak untuk memilih dewan direksi. Ini berarti bahwa pemegang saham memiliki hak untuk menentukan siapa yang menjalankan perusahaan. Pemegang saham dapat menggunakan kekuasaan kontrolnya melalui hak veto pada rapat umum atas pemilihan anggota direksi atau atas tindakan yang memerlukan persetujuan pemegang saham.
- Tidak semua laba didistribusikan, tetapi sebagian laba diinvestasikan kembali di perusahaan. Laba ditahan ini (laba ditahan) Sebaliknya, jika perusahaan memperoleh laba, maka pemegang saham berhak menerima penghasilan berupa dividen. Selain itu, pemegang saham sebenarnya memiliki hak suara dalam rapat umum (RUPS) dan berpartisipasi dalam penentuan kebijakan perusahaan.
- Penolakan pertama Hak penolakan pertama adalah hak untuk memperoleh bagian kepemilikan yang sama jika perusahaan menerbitkan saham tambahan. Semakin banyak perusahaan menerbitkan saham, maka semakin banyak pula saham tersebut dan akibatnya kepemilikan saham lama akan semakin berkurang. Hak penolakan pertama memberikan pemegang saham lama hak untuk membeli lebih banyak saham baru, sehingga kepemilikan tidak berubah.
2. Saham preferen Ini adalah jenis saham selanjutnya yaitu saham preferen. Secara umum, konsep saham preferen adalah bagian dari saham, namun memiliki hak lebih (preferred rights) dibandingkan saham biasa. Saham-saham ini umumnya disukai oleh berbagai kalangan investor, terutama mereka yang lebih menyukai fixed income. Saham preferen terdiri dari beberapa jenis, sebagai berikut:
- Participating Preferred Stock Ini adalah jenis saham preferen yang membayar dividen kepada pemegang saham. Pemilik jenis saham ini memiliki hak untuk membagikan keuntungan kepada pemegang saham biasa sebagai dividen.
- Noncumulative Preferred Stock Merupakan jenis saham preferen yang tidak berhak atas dividen, terutama dividen yang belum dibagikan atau dibayarkan secara kumulatif pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H