Mohon tunggu...
ratna na
ratna na Mohon Tunggu... Lainnya - Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam/ Prodi Akuntansi Syariah/ IAIN Palangka Raya

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Saham

7 April 2023   20:32 Diperbarui: 7 April 2023   20:41 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Saham?...

Saham merupakan salah satu instrumen pasar uang yang paling populer saat ini. Saham, juga dikenal sebagai saham atau saham, adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan suatu perusahaan atau badan usaha. Saham juga dapat diartikan sebagai indikasi kepentingan modal seseorang atau badan sebagai pihak tertentu dalam korporasi atau korporasi. Dengan penyertaan modal tersebut, peserta memiliki hak atas pendapatan, aset perusahaan dan hak untuk berpartisipasi dalam rapat umum (RUPS).

Mengacu pada pengertian numerik saham dalam UU Pasar Modal. 8/1995, 1, ayat 5, Surat Berharga adalah surat berharga yang meliputi obligasi, sertifikat komersial, saham, obligasi, unit perjanjian investasi kolektif, obligasi, kontrak surat berharga dan segala jenis turunan surat berharga.

Jenis-jenis saham adalah

dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain sebagai berikut:

1) Berdasarkan metode transisi

a) Saham terkait kinerja (Bearer Stock)

Ini adalah saham yang namanya tidak dimiliki oleh pemegang saham ditulis ke gudang. Stok jenis ini mudah dipindahkan kepada pihak lain.

b) Saham (Registered Stock)

Saham terdaftar adalah saham terdaftar Pemiliknya ditulis dalam bentuk saham. Kamp jenis ini juga sulit jika perlu, untuk dialihkan ke pihak lain kondisi dan prosedur tertentu.

2) Mengenai hak penagihan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun