Mohon tunggu...
Ratna Juwita
Ratna Juwita Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sarat Pelanggaran, Ribuan Massa Duduki KPUD Malinau

15 Desember 2015   21:41 Diperbarui: 15 Desember 2015   21:41 1309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ribuan massa mencoba merangsek masuk kantor KPUD Malinau terhalang oleh berikade polisi (Foto: RJuwita)"][/caption]

Ribuan warga masyarakat dari berbagai kecamatan di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, menduduki kantor KPUD setempat, Selasa (15/12/2015). Aksi ini dilakukan sebagai luapan kekecewaan karena banyaknya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi pada Pilkada 9 Desember lalu, baik itu dilakukan oleh penyelenggara Pilkada dari KPPS hingga KPUD, Panwas, dan aparat pemerintah yang bermanuver mendukung salah satu kandidat, yaitu incumbent pasangan Yansen TP – Topan Amrullah (YaTop).

Massa dengan konvoi kendaraan mulai berdatangan sejak pukul 10.00. Mereka kemudian terhalang di depan kantor KPUD oleh aparat kepolisian. Kapolres Malinau kemudian memberi arahan yang meminta massa agar untuk tenang dan mempersilahkan perwakilan massa sebanyak 20 orang untuk menyampaikan aspirasinya kepada para komisioner KPUD dan Panwas yang sudah lebih dulu berada di kantor KPUD.

Yunus Poddalah, salah satu juru bicara tim Mandat (Martin Labo-Datu Nasir), kemudian menyampaikan secara lisan berbagai pelanggaran yang ditemukan dalam pelaksanaan Pilkada, termasuk money politic di berbagai daerah, undangan mencoblos yang tak terdistribusikan secara adil ke wilayah-wilayah yang menjadi basis Mandat, adanya pengangkutan kotak suara dari Sekretaris KPUD Malinau, pembukaan kotak suara oleh salah seorang camat hingga adanya rekaman suara calon incumbent, Yansen TP, yang mengintimidasi Kades Metulang untuk memilih dirinya, beberapa jam sebelum pencoblosan.

[caption caption="Ribuan massa berkendaraan menuju kantor KPUD Malinau memprotes kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada 9 Desember lalu (Foto: RJuwita)"]

[/caption]

Pertemuan pihak Mandat dengan KPUD dan Panwas ini berlangsung sekitar 3 jam dan sempat terjadi ketegangan, karena tidak adanya kepastian waktu pemberian jawaban atas berbagai laporan tersebut.

“Kami akan sampaikan secepatnya, kami tak bisa berikan kepastian waktu karena harus dipelajari terlebih dahulu dan dijawab secara tertulis pula agar punya status hukum. Kami tunggu bagaimana hasil dari Panwas,” ungkap Ketua KPUD Malinau, Gamaliel Hirung Ding.

Jawaban ketua KPUD yang normatif dan menyerahkan pada proses di Panwas terkesan berlepas tangan, sontak membuat kericuhan di ruang pertemuan. Beberapa peserta pertemuan bahkan berteriak meneriaki para komisioner yang dianggap tidak paham betul dengan regulasi Pilkada.

Lamanya proses negosiasi ini ternyata membuat massa di luar gedung KPUD gerah dan minta agar prosesnya jangan diperlambat. Bahkan hampir terjadi bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian yang tiba-tiba merapatkan barisan dengan tameng. Kejadian lain yang sempat memicu kemarahan warga ketika salah seorang anggota tim sukses pasangan YaTop berada di dalam kantor KPUD sedang mendokumentasikan aksi tersebut. Untungkah orang tersebut segera diamankan oleh polisi sebelum menyulut kemarahan warga.

[caption caption="Massa berdemo di depan kantor KPUD Malinau memprotes pelanggaran dan kecurangan yang ada, termasuk adanya rekaman calon incumben Yansen yang mengintimidasi Kepala Desa untuk memilih dirinya (Foto: RJuwita)"]

[/caption]

Massa baru tenang, ketika salah seorang tim negosiasi, Robinson Tadem, keluar dari ruangan dan berorasi menenangkan massa yang sudah hampir merengsek ke halaman kantor KPUD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun