Mohon tunggu...
MHanover
MHanover Mohon Tunggu... Penulis -

Maria Nereng atau dikenal dengan Ike Nereng. Jarak boleh memisahkan, tetapi hatiku tetap rindu untuk kembali kepada Ibu Pertiwi, Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Orang Bijak Taat Pajak, Pegawai Pajak dan Pemerintah Harus Jujur (Edisi-1)

7 Juni 2014   12:59 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:52 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masyarakat yang menginginkan kemajuan adalah mereka yang taat membayar pajak. Sementara pegawai pajak dan pemerintah jangan menuntut masyarakat taat dan jujur dalam membayar pajak, jika pejabatnya sendiri juga tidak terbuka ke mana hasil pungutan tersebut dipergunakan.

Saya bersyukur sekali karenat diberi kesempatan untuk mewawancarai wanita muda yang  memiliki jabatan cukup menantang, yaitu seorang Konsultan Pajak. Meskipun kami terpisahkan oleh jarak yang jauh antara Jerman dan Jakarta, bukan menjadi halangan bagi saya untuk memperoleh informasi dari wanita ini yang bernama Zeti Arina.

Ini kedua kalinya saya menulis tentang wanita cantik ini, tetapi artikel kali ini akan berbeda karena berisiinformasi seputar perpajakan yang mungkin kita orang awam kurang mengerti. Saya akan menulis artikel mengenai topik ini dengan membagi dalam beberapa edisi, supaya menarik dan mudah dimengerti.

Mengapa saya mengatakan jabatan ini cukup menantang? Karena tidak mudah membuat masyarakat mau membayar pajak dengan sisitim perpajakan self assessment yang berlaku di Indonesia.

Sistim Self Asessment

wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

Jadi artinya masyarakat sebagai wajib pajak diberi kepercayaan oleh negara untuk melakukan perhitungan, pembayaran serta melaporkan sendiri pajak yang harus dibayarkan. Ia juga menerangkan bahwa konsekuensinya jika terdapat kesalahan dalam pelaporannya, maka si wajib pajak akan dikenakan denda, dengan maksud agar yang bersangkutan jujur dalam melaporkan pajaknya. Sebenarnya menurut pengamatan saya di lapangan, kesalahan pelaporan bukan karena si wajib pajak kurang jujur, tetapi kemungkinan dikarenakan ketidak-mengertian akan cara perhitungan serta membuat laporan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Perlunya mensosialisasikan tentang Perpajakan di Indonesia

Untuk menghindari kesalahan tersebut di atas perlu adanya sosialisasi mengenai perpajakkan. Saat ini belum maksimal bahkan cenderung kurang jelas penyampaiannya.Ini merupakan tugas dari pemerintah untuk memberikan pengenalan terhadap sistem perpajakan di tanah air. Meskipun peraturan atau undang-undang yang mengatur dapat dengan mudah ditemukan di website www.pajak.go.id, masyarakat juga bisa mendatangi Account Representative atau petugas perwakilan di Kantor Pelayanan Pajak juga dapat melalui kring pajak 500200.

Yang menjadi persoalan adalah masyarakat kita cenderung antipati jika harus berurusan dengan pajak, sering tidak mau bertanya karena sudah timbul penolakan dalam diri dengan segala bentuk pungutan yang berhubungan dengan pajak. Padahal ada pinalti yang jumlahnya cukup besar, malah menurut wanita ini sangat berbahaya bisa mengakibatkan kebangkrutan.

Perlu adanya kampanye mengenai perpajakan untuk semua pihak jadi jangan hanya menuntut wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, tetapi perlu ada himbauan pula agar seluruh pejabat di lingkungan perpajakan harus menjalankan jabatan dengan jujur dan taat pada hukum yang berlaku.

Restitusi

Jika terjadi kelebihan bayar kita tidak perlu khawatir karena ada sisitim pengembalian pajak atau disebut restitusi. Umumnya yang terjadi banyak wajib pajak atau perusahaan menghindar untuk diperiksa karena dokumen atau surat-surat yang mereka miliki kurang lengkap. Sehingga setelah membayar cenderung para pengusaha tidak pernah mempermasalahkan lagi adanya kelebihan dalam pembayaran pajak. Sementara di lain pihak pegawai pajak tidak berusaha memperbaiki kebiasaan ini dengan memberikan informasi yang jelas dan terbuka.

Berbeda dengan perusahaan asing yang menjadi kliennya menurut Zeti, mereka selalu melakukan permohonan restitusi disebabkan kelebihan membayar PPh pasal 22 mengenai impor, karena ditunjang dokumen yang mereka miliki lengkap sudah pasti permintaan restitusi akan dikabulkan.

Sehingga jika segalanya jelas maka akan mudah dalam pelaksanaannya serta tidak ada pihak yang dirugikan. Bersambung-

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun