Mohon tunggu...
Ratna Dewi
Ratna Dewi Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Kehutanan Ahli Muda Dinas Kehutanan Provinsi Lampung

Forester

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Masyarakat Peduli Api UPTD KPH Way Waya

31 Desember 2023   17:14 Diperbarui: 31 Desember 2023   17:47 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat Peduli Api atau yang disingkat KPA adalah masyarakat yang secara sukarela peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah dilatih/diberi pembekalan serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan. Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota MPA adalah WNI, masyarakat yang bertempat tinggal dan atau memiliki lahan garapan di desa sasaran yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehat jasmani dan rohani dan sebagainya (sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor P.3/PPI/SET/KUM.1/1/2018 Tahun 2018)

Pada tahun 2021 UPTD KPH Way Waya telah membentuk Masyarakat Peduli Api dengan anggota pengurus KTH/Gapoktan dan anggota kelompok tani pemegang izin HKm/Perhutanan Sosial di wilayah kerja UPTD KPH Way Waya yang berada di wilayah administrasi Kecamatan Selagai Lingga, Kecamatan Pubian dan Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun beberapa tugas Masyarakat Peduli Api adalah :

  • Melakukan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan Register 39 Kota Agung Utara berupa melakukan pemberdayaan masyarakat anggota kelompok tani hutan untuk menerapkan sistem agroforestry dan melakukan kegiatan penyuluhan/penyadartahuan kepada masyarakat anggota kelompok tani hutan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan Register 39 Kota Agung Utara serta melakukan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan Register 39 Kota Agung Utara
  • Melakukan tindakan pemadam kebakaran hutan dan lahan yang di kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya dan Register 39 Kota Agung Utara

Kegiatan yang telah dilaksanakan selama ini adalah pembekalan terhadap anggota Masyarakat Peduli Api dan kegiatan pencegahan dengan pemasangan spanduk-spanduk yang berisi himbauan pencegahan karhutla. Semoga dengan ini UPTD KPH Way Waya beserta anggota Masyarakat Peduli Api dapat selalu bekerja secara bersama-sama demi hutan lestari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun