Mohon tunggu...
Ratna Sari Dewi
Ratna Sari Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi jurusan Ilmu Al Quran dan Tafsir

Ibu rumah tangga yang juga mahasiswi jurusan Ilmu Al Quran dan Tafsir di STAI Tasikmalaya, mempunyai hobi bersepeda dan juga menulis, menulis apa yang ingin ditulis...trip, pendidikan, sosial budaya, karya sastra, dll.

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Menyikapi Benih Merah Jambu Pada Anak "Itu Fitrah"

31 Mei 2024   13:39 Diperbarui: 31 Mei 2024   18:34 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: pict pngwing

Sudah menjadi kewajiban orangtua dalam mendidik anak-anaknya sesuai dengan tuntunan agama. Orangtua juga wajib mengajarkan anak sejak ia sudah bisa membedakan hukum-hukum syar'i yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kematangan seksualnya. Baik anak laki-laki maupun perempuan, mereka sama=sama mukallaf yang telah dibebani hukum syar'i dan akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di hadapan Allah SWT. Pada usia remaja, orangtua mempunyai kewajiban mendidik anak-anaknya dan dengan jelas memberitahukan perkara syar'i tersebut diusia berkisar antara 12 sampai 15 tahun, dan dimulai dengan tanda keluarnya air mani' yang dibarengi dengan syahwat. Ketika sudah mengalami hal tersebut, maka bisa dikatakan sudah mencapai usia baligh dan ia telah dikenai hukum syari' dan beban kewajibannya pun sama dengan orang dewasa pada umumnya.

Pentingnya pendidikan mengenai hukum syari' ini juga diterapkan kepada perempuan saat usia 9 tahun atau lebih, jika ia bermimpi dan melihat ada cairan kuning yang tidak kental pada pakaiannya saat ia terbangun, atau ketika seorang perempuan sudah mendapati darah haid yang keluar, berarti ia sudah memasuki usia baligh. Ia pun sudah bisa dikenakan hukum syari'. Orangtua bertanggung jawab penuh mengenai pendidikan syari' tersebut karena orangtualah tonggak pendidikan anak-anaknya. Namun, tidak sedikit pula ditemukan anak laki-laki dan perempuan dalam keadaan tidak suci, karena mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan jika mereka mendapati hal yang berkaitan dengan itu namun mereka tidak bersuci. Mereka melakukan ibadah solat seperti biasa dan menganggap sedang melakukan perintah Allah namun mereka tidak sadar bahwa mereka dalam keadaan tidak boleh solat.

Lalu bagaimana jika kita mendapati diusia baligh antara 11-12 tahun namun sudah ada benih merah jambu atau dengan kata lain, sudah timbul perasaan suka pada lawan jenis...?

Dalam Islam, cinta pada usia remaja sering dilihat sebagai bagian dari proses alami tumbuh dewasa dan proses dalam mengembangkan emosi. Dalam Islam juga mengajarkan bahwa cinta itu harus diarahkan dengan cara yang sehat dan sesuai dengan ajaran agama. Pada usia baligh, jika seorang anak mempunyai perasaan suka terhadap lawan jenis itu jangan dilarang, itu dianggap sebagai fitrah. Perasaan itu timbul secara alami, namun penting bagi remaja untuk memahami dan mengelola perasaan tersebut secara bijak dan penuh dengan tanggung jawab. Maka dari itu, pentingnya peran orangtua untuk mengawalinya dengan pendidikan dan memberitahu mengenai hukum syar'i, karena Islam sudah mengaturnya sedemikian rupa agar kita tidak salah langkah. Orangtua tidak perlu menyalahkan apalagi melarang, mereka hanya perlu dibimbing dalam melalui periode ini melalui pendidikan, dukungan, dan juga nasehat-nasehat yang sesuai dengan hukum Islam. 

Dalam hal ini, kesabaran adalah kunci utama, dalam mengontrol diri, ajarkan anak bagaimana menundukan pandangan terhadap lawan jenis dan menghormati setiap batasan yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam terkait interaksi sosial antara laki-laki dan perempuan. Sebagai orangtua harus peka dan memahami, serta berempati mengenai setiap perubahan yang dialami anak-anak mereka. Orangtua mempunyai kewajiban dalam membimbing tentang bagaimana prinsip dalam agama Islam tentang cinta dan hubungan melalui dialog dari hati ke hati dan membuka komunikasi yang intensif setiap saat bersama anak-anak agar merasa nyaman berbicara terbuka dan jujur kepada orangtuanya. Dengan komunikasi yang baik, anak-anak bisa fokus pada pertumbuhan diri dalam hal karakter dan dalam segi spiritualnya.

Anak juga harus diberi pemahaman mengenai hukum pacaran dalam agama Islam, bahwa dalam Islam, hukum pacaran itu adalah haram atau dilarang. Interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram harus dijaga agar tidak melewati batas yang telah ditetapkan hukum syariat. Islam juga mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dengan sangat ketat untuk mencegah fitnah dan dosa, karena pacaran melibatkan keintiman fisik dan emosional yang terjadi tanpa ikatan pernikahan dianggap sebagai langkah mendekati zina. 

Allah berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isrā’ : 32)

Islam menawarkan taaruf sebagai proses yang tanpa melibatkan keintiman fisik seperti pacaran. Dengan bertaaruf seseorang bisa mengenal calon pasangan hidup dengan konsep yang diajarkan agama Islam untuk mewujudkan sebuah pernikahan yang diridhoi Allah.

Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun