Pancasila sudah menjadi akar yang bertumbuh dalam diri masyarakat Indonesia. Nilai-nilai luhur ini hidup dan sudah menyatu dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia, dengan keanekaragaman suku, budaya, agama, yang kemudian menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Dengan keanekaragaman ini, menjadi dasar pemikiran para perumus pancasila untuk menggali dan merumuskan nilai-nilai luhur itu ke dalam Pancasila. Pancasila kemudian disepakati sebagai dasar negara Indonesia. Â
Adapun fungsi Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia, yaitu sebagai tolak ukur dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat sesuai dengan UUD 1945. Namun, seiring dengan majunya teknologi dan keadaan zaman yang berkembang pesat, sehingga banyak menimbulkan permasalahan di masyarakat. Permasalahan yang muncul, menyebabkan tergerusnya nilai-nilai luhur Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Masalah yang paling banyak timbul adalah dari segi moral generasi muda yang menjadi isu hangat saat ini.Â
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang seharusnya ditegakan sudah mulai memudar fungsinya. Anak muda sudah tidak peduli lagi tentang norma dan nilai luhur yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Contohnya, banyak anak muda yang mengikuti komunitas LGBT. Mereka dengan lantang dan penuh percaya diri ingin diakui di negara tercinta Republik Indonesia yang tentu saja itu sangat bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, dan tentunya semua agama melarang penyimpangan tersebut. Â
Dalam agama Islam sendiri  jelas ada dalam Al Quran Surah Al-A'raaf : 81Â
Â
"Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas."Â
Pakar ilmu tafsir Al-Baghawi rahimahullah, menjelaskan makna "musyrifiin (melampaui batas)" dalam ayat ini ; Â Â Â
Â
"Melampaui batasan yang halal (beralih) kepada perkara yang haram."(Tafsir Al-Baghawi). Â
Dalam kesempatan lain, komunitas tersebut berupaya melakukan pembenaran. Seperti yang dilakukan seorang aktivis LGBT yang melakukan pembenaran homoseksualitas lewat surat An-Nur ayat 31. Dalam ayat tersebut terdapat terjemahan,"....atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)...", dari potongan ayat tersebut disalah artikan bahwa Al Quran membolehkan LGBT. Â