Selagi Bank masih buka, maka setiap mahasiswa dari berbagai jurusan masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan
Paradigma semacam itu sering kali terdengar tidak asing di telinga para mahasiswa. Alasannya cenderung sederhana dan turun temurun, yaitu melihat dari fakta bahwa sering kali pegawai bank memang berasal dari jurusan yang beraneka ragam. Padahal, kenyataan yang sebenarnya tidaklah hanya sekadar "jurusan apa pun", namun lebih mengarah pada "kemampuan yang dimiliki". Terjun dalam dunia perbankan pun bukan hanya berkutat pada pengelolaan uang, namun terdapat pengabdian secara intrinsik di dalamnya. Melalui kegiatan Magang MBKM ini, banyak hal bermanfaat  yang dapat diperoleh dan ber-impact baik pada diri sendiri maupun masyarakat.
Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan sebuah program yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang bertujuan untuk menciptakan dan juga mencetak Sumber Daya Manusia yang unggul dalam lingkup perguruan tinggi berdasarkan keilmuan yang diambil dan juga keilmuan lainnya yang lebih luas. Salah satu program yang ditawarkan dalam program MBKM adalah kegiatan magang bersertifikat. Magang adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa di instansi yang memiliki relevansi dengan bidang keilmuan yang diambil oleh mahasiswa. Dengan adanya program magang ini diharapkan mahasiswa memiliki kemampuan dalam mengaplikasikan keilmuannya yang telah diterima di dalam kampus untuk langsung dipraktikkan di dunia kerja yang sesungguhnya.
Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) merupakan bagian dari unit kerja pelaksana dari program MBKM. Program magang ini menjalin kerja sama dengan berbagai mitra baik pemerintahan maupun perusahaan, salah satunya adalah PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. Bank Syariah Indonesia (BSI) adalah lembaga perbankan syariah yang berdiri pada tanggal 01 Februari 2021. Bank ini merupakan hasil merger anak perusahaan BUMN bidang perbankan di antaranya BRI Syariah, BSM, dan BNI Syariah. Bank Syariah Indonesia menjadi pilihan karena visi yang dimiliki berbasis syariah sehingga relevan dengan yang dipelajari pada Universitas Jember. Dalam hal ini, Penulis melakukan praktik magang di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Jember Sudirman.
Pelaksanaan magang yang berlangsung selama 15 minggu terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan 01 Desember 2023 dengan jam kerja dari hari Senin hingga hari Jumat ini memberikan pengetahuan bagi Penulis. Pada Bank Syariah Indonesia KC Jember Sudirman ini, penulis ditempatkan di Risk Financing Departement yang di dalamnya terdapat dua divisi yaitu Risk dan Recovery. Departemen ini bukanlah termasuk dalam kategori operasional, sehingga tidak secara langsung berinteraksi dengan nasabah, namun lebih pada pengelolaan terkait pembiayaan dan penutupan biaya yang awalnya disalurkan. Dalam artian lain, divisi ini adalah aktor di balik layar terkait dengan pengelolaan bank.
Oleh karena departemen ini berhubungan dengan analisis pembiayaan bagi nasabah, maka tidak semua dokumen bisa dan dapat dikerjakan oleh peserta magang. Dalam hal ini, peserta magang membantu terkait pembuatan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penutupan pembiayaan oleh nasabah macet, misalnya pembuatan Surat Peringatan (SP), surat wanprestasi, dokumen lelang, debet, dan sebagainya.
Mengetahui Penanganan Nasabah Macet
Pembiayaan yang telah dilakukan oleh suatu Bank pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat untuk beberapa keperluan, seperti investasi, modal usaha ataupun yang lainnya. Namun, terkadang terdapat nasabah yang tidak mampu membayarkan dana pembiayaan dan margin yang telah disepakati dalam akad sebelumnya. Peran divisi Recovery di sini adalah melakukan upaya agar para nasabah melakukan pembayaran. Ketika penagihan tidak berjalan lancar karena nasabah menunggak dalam kurun waktu minimal satu minggu, maka akan dibuatkan Surat Peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila masih tidak ada itikad baik dari nasabah untuk membayar, maka akan dikirimkan Surat Pemberitahuan Lelang Jaminan.
Mengetahui Prosedur Lelang
Lelang bisa terjadi apabila nasabah benar-benar tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran atas pembiayaan yang telah dilakukan dan disetujui dalam akad sebelumnya. Barang yang biasanya dijadikan objek lelang adalah rumah, tanah, kendaraan, dan sebagainya. Prosedur lelang dimulai dari mengumpulkan dan men-scan berkas-berkas fisik yang telah diarsipkan di Area Financing Operation (AFO), seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT), dan Laporan Penilaian Agunan (LPA). Kemudian dibuatkan berkas lampiran lelang meliputi, Surat Permohonan Lelang, daftar barang yang akan dilelang, Surat Pernyataan Nilai Limit, Surat Pernyataan Wanprestasi, Surat Penunjukan Permohonan Transfer, Penjualan Hasil Lelang, Daftar Tagihan Nasabah, Harga Limit Agunan yang Akan di Lelang
Keseluruhan dokumen yang telah disebutkan di atas dimasukkan ke dalam website KPKNL sebagai bentuk pendaftaran lelang hak tanggungan nasabah macet secara online. Selain itu, pihak Recovery juga mengirimkan berkas secara hardfile ke KPKNL yang bersangkutan. Pemberitahuan lelang juga akan disiarkan melalui koran sebagai bukti bahwa lelang telah disebarkan ke publik. Untuk selanjutnya, penetapan hari lelang baru bisa dilihat melalui pengumuman lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL di surat kabar cetak. Pelaksanaan lelang dilakukan secara online maupun offline dengan penetapan nilai pasar yang menjadi acuan awal harga dari suatu agunan. Penawaran akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan dan pembeli yang melakukan penawaran tertinggi akan mendapatkan agunan yang menjadi objek lelang.
Mengetahui Alur Pembiayaan
BSI memiliki tiga macam pembiayaan, yakni Konsumer, Mikro, dan Small Medium Enterprise (SME). Nasabah yang hendak mengajukan pembiayaan pada awalnya akan diproses oleh tim marketing, kemudian tim tersebut akan mengeluarkan semacam Review mengenai data-data nasabah berdasarkan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition). Review yang telah ada kemudian dianalisis lagi oleh tim Risk untuk dijadikan sebagai bahan rujukan bagi para pemutus apakah permohonan pembiayaan nasabah berhak untuk disetujui atau tidak. Analisis semacam ini juga dilakukan dengan tahap survei lapang pada nasabah yang bersangkutan.
      Secara sederhana, pengabdian memang diartikan ketika seseorang turun langsung dan berinteraksi dengan masyarakat. Namun, melalui program magang ini Penulis menyadari bahwa pengabdian bisa dilakukan dengan cakupan lebih luas yang pada intinya tetap membawa dampak positif bagi masyarakat. Misalnya, pengetahuan yang telah diperoleh sebagaimana telah dijabarkan di atas tadi disebarkan pada masyarakat dalam bentuk konten sosial media maupun diinformasikan dari mulut ke mulut. Edukasi semacam ini tidak bermaksud untuk memuat masyarakat 'berhutang' di Bank, namun lebih pada memberikan wawasan dan pengetahuan baru kepada masyarakat bahwa di zaman seperti ini, masyarakat bisa memeroleh pembiayaan pada tempat yang terpercaya. Selain itu, BSI menjadi jawaban terhadap ketakutan masyarakat yang ingin bersentuhan dengan bank namun menghindari riba. Hal ini karena BSI memiliki konsep syariah yang terlepas dari riba.