Dari otoritas keuangan, OJK telah mengeluarkan kebijakan yaitu (1) Relaksasi Penilaian Kualitas Kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 Milyar, hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketetapan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran COVID-19 (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah), (2) Relaksasi Restrukturisasi Kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
Berbagai langkah kebijakan yang telah ditempuh baik dari sisi fiskal maupun moneter diharapkan akan meminimalisir dampak wabah COVID-19 terhadap perekonomian serta menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan Indonesia.Â
Jika pada stimulus pertama, pemerintah fokus untuk mendorong konsumsi masyarakat dan insentif pariwisata, maka pada stimulus kedua, pemerintah tengah menyiapkan insentif bagi dunia usaha, khususnya untuk kelancaran bahan baku dan penolong untuk menjalankan produksinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI