Sejak diberlakukan peraturan yang dikeluarkan oleh gugus tugas covid 19 n0 4 tahun 2020 ,tentang
kriteria pembatas perjalanan orang dalam rangka percepatan penaganan covid ,yang dimana seseorang
berpergian harus menunjukkan  hasil atau surat keterangan uji Rapid test atau PCR. yang menjadi polemik bagi masyarakat
yang akan berpergian pasalnya jika hasil test tersebut menunjukka reaktif yang belum tentu hasilnya positif ,pastinya otomatisÂ
harus dikarantina selama 14 hari
hal ini dianggap sangat ribet, dan memberatkan masyarakat yang hendaknya berpergian disuatu daerah dan disamping itu juga
biaya untuk uji Rapid test tersebut sangat mahal yang berkisar 350 ribuh sampai dengan jutaan rupiah, harga tersebut sangatlahÂ
fantastik untuk kalangan ekonomi bawah, apalagi bagi mereka yang sangat urgen untuk melakukakan perjalanan luar daerah
sehingga animo berpergian dimasyarakat, apa lagi pulang kampung sangatlah menurun.dikarena kebijakan pengguna Uji rapid test
yang kesannya terlalu memaksa. dan dalam hal ini pun dimanfaatkan pelaku bisnis untuk menjual alat test yang sifatnya hanya sementara
Yang dimana masa berlakunya yang hanya sampai 3 hari atau 14 hari.
penerapan kebijakan pengguna rapid test  untuk orang yang berpergian sangat membebani masyarakat, seharusnya dalam hal ini pemerintah harusnya mentertibkan pelaku bisnis yang menyediakan pemeriksaan Rapid test yang biaya yang mahal, pada hal harga alat rapid test itu hanya 70 ribuh,ini yang mestinya pemerintah turun tangan dalam mentertibkan pelaku bisnis tersebut, pemerintah dalam mencanangkan perubahan menuju New normal harusnya jeli melihat kondisi tersebut, sehingga untuk membuat suatu peraturan harusnya melihat dampak apa  yang terjadi dimasyarakat, jika di berlakukan peraturan tersebut bukan membuka lahan bisnis baru untuk para pembisnis yang hanya memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri, karna memang bisnis ini  sangat menguntungkan dikarenakan
 sifatnya memaksa dan sangat memberatkan masyarakat yang hendak berpergian.
untuk menuju New normal sangat dibutuhkan kesiapan pemerintah dalam penaganannya, dengan melihat beberapa aspek dan dampak
apa yang nanti terjadi dimasyarakat jika di berlakukan peraturan tersebut, apa lagi kondisi pandemik sekarang ini semua dibatasi untuk
bisa memutuskan mata rantai covid-19. tp perlu juga diperhatikan yang dimana pendapatan masyarakat yang menurun, dan banyaknya orang di PHK, hal ini menjadi
PR untuk pemerintah bagaimana solusi dari permasalahan tersebut sehingga kedua-duanya bisa berjalan dengan baik kebijakan penggunaÂ
rapid test dan bagaimana dampak masyarakat ekonomi bawah diberlakukannya peraturan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H