Mohon tunggu...
Ratih Dwi Pratiwi
Ratih Dwi Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang

KKN RDR 77 UIN Walisongo Semarang Kelompok 13

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengembangan UMKM di Masa Pandemi Melalui Digital Marketing Syariah

10 November 2021   13:11 Diperbarui: 10 November 2021   13:14 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangsa kita memang sudah mulai menunjukkan geliatnya kembali setelah hampir dua tahun terpuruk akibat bencana pandemi Covid-19 yang melanda dunia, tak terkecuali sektor ekonomi yang juga merasakan efek domino pandemi dari berbagai sektor negeri ini. Pengaruh buruk juga melanda pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang menjadi tonggak perekonomian bangsa Indonesia, tidak sedikit pelaku UMKM yang berakhir gulung tikar sebelum balik modal, padahal menilik peran UMKM di Indonesia sungguh tidak main-main, UMKM dapat menyerap sebesar 96,9% tenaga kerja dan menyumbang hingga 60,34% produk domestik bruto (PDB) negara.

Menurut Putri Tanjung, Staf Khusus Kepresidenan, pada tahun 2020 saja hampir 48% pelaku UMKM hanya mampu bertahan dalam kurun waktu tiga bulan saja, dan memprediksi jika pandemi terus berkelanjutan tanpa ada solusi pintar bagi pelaku UMKM, hal ini akan berpengaruh besar pada penghambatan pertumbuhan perekonomian nasional.

Peran Digital Marketing bagi UMKM

Digital marketing dapat didefinisikan sebagai sebuah aktivitas media digital secara daring yang berfungsi untuk mempromosikan sekaligus memasarkan produk misalnya melalui e-commerce, social media, dan search engine. Digital marketing identik dengan pemasaran interaktif terpadu yang memudahkan produsen, perantara pasar, dan calon konsumen, sehingga digital marketing dinilai dapat menjadi solusi pada masa pandemi seperti sekarang ini bagi pelaku UMKM di Indonesia karena dapat menjangkau semua lapisan masyarakat tanpa ada batasan geografis dan waktu serta tak perlu melakukan interaksi langsung dengan konsumen.

Maka dari itu, digital marketing menjadi solusi jitu penghalang efek domino pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi terutama UMKM, namun menjadi masalah dimana pelaku UMKM diharuskan untuk melek teknologi agar dapat memanfaatkan media digital dengan sebaik mungkin, sebut saja sosial media seperti facebook, twitter, instagram, hingga youtube. Lalu ada marketplace yang dapat dimanfaatkan secara gratis seperti grab, gojek, shopee, tokopedia, dan lain-lain.

Menteri Koperasi dan UKM, Puspayoga juga meyakini bahwa penggunaan internet sangat mendorong UMKM untuk terus berjalan dan berkelanjutan, entah sebagai strategi marketing hingga membentuk branding produk yang meningkatkan produktivitas usaha.

Strategi Marketing Syariah

Strategi marketing adalah serangkaian sasaran guna menentukan target pasar, bauran pemasaran, penetapan posisi, sampai pengembangan pemasaran agar dapat memenangkan persaingan pasar bersama kompetitor usaha. Sedangkan strategi marketing syariah didasarkan pada apa yang tertuang dalam Al Quran dan sunah Rasulullah SAW.

Penyusunan strategi marketing syariah mencakup STP (segmentasi pasar, targeting konsumen, posisi mendesain produk) demi menarik konsumen dengan konsep halal market, yaitu halal activist, active customers, dan passive customers.

Pengembangan UMKM di Masa Pandemi Melalui Digital Marketing Syariah

Pandemi Covid-19 boleh saja menguasai dunia dimana banyak sektor yang lumpuh akibat invasi yang dimiliki namun hal tersebut tidak boleh dijadikan penghalang untuk menyerah dan tidak berusaha mencari jalan keluar lain. Mengingat sebesar dan sepenting apa peran UMKM bagi geliat ekonomi nusantara sudah sepantasnya baik pemerintah maupun pelaku UMKM berjuang demi kelangsungan usaha.

Solusi yang ditawarkan dengan pengembangan digital marketing sudah sewajarnya dilaksanakan dengan berbagai pelatihan maupun sosialisasi teknologi untuk pelaku UMKM, digital marketing juga semacam angin segar bagi kendala-kendala yang selama ini dihadapi pelaku UMKM.

Dari segi syariah khususnya pelaku UMKM muslim juga terdapat solusi berupa strategi marketing STP (segmentasi, targeting, dan positioning) yang dapat diterapkan dalam proses marketing UMKM dengan penerapan konsep halal market.

Pengembangan UMKM dengan dua solusi tersebut juga akan menghasilkan suatu perpaduan ide yang luar biasa, Indonesia memiliki penduduk muslim hampir menyentuh angka 86,88% berdasarkan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pada September 2021 yang artinya mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, hal tersebut juga berarti bahwa halal market sangat memiliki pangsa pasar yang luas dan jelas jika dapat dikembangkan dengan baik akan menghasilkan keuntungan yang besar.

Pelaku UMKM muslim bisa saja menggunakan konsep halal market dengan memanfaatkan media sosial maupun e-commerce yang sudah ada untuk memasarkan produknya. Perpaduan antara dua solusi guna pengembangan UMKM di Indonesia bisa saja menjadi kombinasi yang sempurna demi ketahanan pelaku UMKM ditengah efek domino pandemi Covid-19 maupun gempuran produk asing yang masuk ke Indonesia.

Pelaku UMKM dapat memanfaatkan media digital secara online dengan konsep halal market menggunakan strategi marketing segmentasi pasar dimana pelaku UMKM dapat membagi kelompok-kelompok konsumen menjadi beberapa bagian dilanjutkan dengan targeting berupa merujuk kelompok mana yang akan dimasuki guna memasarkan produk UMKM dan ditutup dengan positioning yaitu membentuk personal branding produk bagi konsumen dan menciptakan budaya repurchase produk dan perasaan loyalitas konsumen terhadap produk UMKM.

Referensi:

Moh Khoiri Abdi & Novi Febriyanti, Penyusunan Strategi Pemasaran Islam dalam Berwirausaha di Sektor Ekonomi Kreatif pada Masa Pandemi Covid-19, Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol.10 No.2 Oktober 2020, 160-178.

Demaz Fauzi Hadi & Kiki Zakiah, Strategi Digital Marketing Bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk Bersaing di Era Pandemi, Journal Competitive Vol.16 No.1 Juli 2021, 32-41.

Penulis: Ratih Dwi Pratiwi

Semarang, 7 November 2021.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun