Pandemi Covid-19 boleh saja menguasai dunia dimana banyak sektor yang lumpuh akibat invasi yang dimiliki namun hal tersebut tidak boleh dijadikan penghalang untuk menyerah dan tidak berusaha mencari jalan keluar lain. Mengingat sebesar dan sepenting apa peran UMKM bagi geliat ekonomi nusantara sudah sepantasnya baik pemerintah maupun pelaku UMKM berjuang demi kelangsungan usaha.
Solusi yang ditawarkan dengan pengembangan digital marketing sudah sewajarnya dilaksanakan dengan berbagai pelatihan maupun sosialisasi teknologi untuk pelaku UMKM, digital marketing juga semacam angin segar bagi kendala-kendala yang selama ini dihadapi pelaku UMKM.
Dari segi syariah khususnya pelaku UMKM muslim juga terdapat solusi berupa strategi marketing STP (segmentasi, targeting, dan positioning) yang dapat diterapkan dalam proses marketing UMKM dengan penerapan konsep halal market.
Pengembangan UMKM dengan dua solusi tersebut juga akan menghasilkan suatu perpaduan ide yang luar biasa, Indonesia memiliki penduduk muslim hampir menyentuh angka 86,88% berdasarkan data Dukcapil Kementerian Dalam Negeri pada September 2021 yang artinya mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, hal tersebut juga berarti bahwa halal market sangat memiliki pangsa pasar yang luas dan jelas jika dapat dikembangkan dengan baik akan menghasilkan keuntungan yang besar.
Pelaku UMKM muslim bisa saja menggunakan konsep halal market dengan memanfaatkan media sosial maupun e-commerce yang sudah ada untuk memasarkan produknya. Perpaduan antara dua solusi guna pengembangan UMKM di Indonesia bisa saja menjadi kombinasi yang sempurna demi ketahanan pelaku UMKM ditengah efek domino pandemi Covid-19 maupun gempuran produk asing yang masuk ke Indonesia.
Pelaku UMKM dapat memanfaatkan media digital secara online dengan konsep halal market menggunakan strategi marketing segmentasi pasar dimana pelaku UMKM dapat membagi kelompok-kelompok konsumen menjadi beberapa bagian dilanjutkan dengan targeting berupa merujuk kelompok mana yang akan dimasuki guna memasarkan produk UMKM dan ditutup dengan positioning yaitu membentuk personal branding produk bagi konsumen dan menciptakan budaya repurchase produk dan perasaan loyalitas konsumen terhadap produk UMKM.
Referensi:
Moh Khoiri Abdi & Novi Febriyanti, Penyusunan Strategi Pemasaran Islam dalam Berwirausaha di Sektor Ekonomi Kreatif pada Masa Pandemi Covid-19, Journal of Islamic Economics and Business (JIEB) Vol.10 No.2 Oktober 2020, 160-178.
Demaz Fauzi Hadi & Kiki Zakiah, Strategi Digital Marketing Bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk Bersaing di Era Pandemi, Journal Competitive Vol.16 No.1 Juli 2021, 32-41.
Penulis: Ratih Dwi Pratiwi
Semarang, 7 November 2021.