Tulisan ini akan diawali dengan banyak pertanyaan-pertanyaan. Selamat membaca :)
Apakah menentang KPK berarti menentang pemberantasan korupsi? Apakah KPK selalu benar dalam melakukan fungsinya sebagai lembaga negara yang independen? Apakah KPK tidak pernah melakukan kesalahan prosedur? Kalaupun pernah, apakah hal tersebut menjadi pemakluman karena tugasnya sangat mulia yaitu memberantas korupsi?Apakah KPK benar-benar independent? Apakah KPK atau fungsionarisnya tidak punya kepentingan lain selain memberantas korupsi yang sudah merajarela di negeri ini? Apakah kelompok atau orang yang menentang KPK berarti membela koruptor?
Pasca putusan pra peradilan BG dinyatakan tidak sah oleh Hakim Sarpin, banyak reaksi yang muncul. Baik itu di media televisi, radio, media online dan lainnya. Para ahli pidana berbondong-bondong dihadirkan dimintakan pendapatnya tentang putusan ini, meskipun entah bagaimana mereka mengkualifikasikan 'ahli' yang mereka maksud. Bahkan ahli tata negarapun turut dimintai keterangannya. Entahlah..
Hampir semua ahli menyatakan bahwa  putusan ini 'bodoh', tidak sesuai dengan KUHAP dll. Mungkin mereka lupa, dibelahan lain di pulau jawa masih ada akademisi2 progresif yang saya yakin akan mengamini putusan Hakim Sarpin dengan sangat humanis. Mereka sepi dari liputan media, mungkin karena tidak terlalu terkenal. Hanya Arief Hidayat atau Hendarman Supandji yang akrab ditelinga awak media.  Tapi tak apa, murid-muridnya tersebar di Indonesia dan masih banyak yang meyakini ajarannya.
Mari sejenak renungkan, putusan Hakim Sarpin menuai kontroversi yang hebat. Berbondong-bondong orang menyatakan ketidaksetujuannya atau menurut saya yang sangat ekstrim adalah mengatakan bahwa Hakim pro koruptor, penegakkan hukum sudah pro koruptor, atau kemunduran hukum atau kebobrokan hukum dan label lainnya yang mengikuti putusan itu.
Mengapa ekstrim? menurut saya sangatlah sempit jika mengklaim hal tersebut hanya karena ada seorang Hakim yang memutuskan sebuah perkara di luar objek hukum positif dimana subjek dari objek tersebut adalah hal yang menyita perhatian khalayak ramai. Coba deh kaitkan dengan pertanyaan saya diatas. Apakah menentang KPK berarti membela koruptor?
Menurut saya, Hakim Sarpin telah dengan sekuat tenaga untuk memutus secara ( menurut saya bukan objektif tapi..) mendekati rasa adil. Keadilan bagi siapa? bukan hanya bagi BG tapi semua insan manusia yang akan ditetapkan menjadi tersangka secara sewenang-wenang. Bukan saja oleh KPK, tapi juga oleh Polri itu sendiri. Pernah dengar tiba-tiba hanya karena sedang bersama si pembunuh, A langsung dicurigai sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan? pernah dengar, A ditetapkan menjadi tersangka atas kasus B, C, D, E dan lainnya padahal A tidak tahu apa-apa? Menurut saya, putusan ini bisa menjadi peluang untuk menjadi jurisprudensi atas kasus-kasus yang terjadi akibat dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Meskipun di sisi lain memang akan menjadikan pengadilan sebagai lembaga negara yang sibuk karena kelak penetapan tersangka bisa di pra peradilankan. Tapi ini menjadi saringan utama, saringan paling depan untuk menyaring kebocoran-kebocoran akibat dari penyalahgunaan wewenang oknum penegak hukum. Seperti pertanyaan saya diatas Apakah KPK selalu benar? apakah kalaupun KPK salah prosedur adalah hal yang dapat dimaklumkan?
Tidak berarti bahwa Hakim Sarpin adalah pembela koruptor karena dia mengabulkan pra peradilan BG, bukan berarti KPK telah kalah melawan koruptor. Ini tentang sebuah hukum yang coba ditafsirkan lain. Bukankah Hakim adalah manusia? sehingga ia diwajibkan menggunakan akalnya untuk berfikir? kalau semua perkara hanya tentang ya dan tidak untuk apa mempercayakan keadilan pada seorang manusia? kenapa tak berikan saja pada robot. Buat saja robot dengan memasukkan undang-undang dalam programnya sebagai data based lalu setiap ada perkara tinggal cari apakah itu bisa dihukum atau tidak bisa diadili atau tidak dan sekaligus jatuhi hukumannya. Tapi perkaranya tidak semudah dan sesimple itu kan? Sehingga menurut saya wajar dan sangat memungkinkan untuk hakim melakukan intepretasi lain, hakim melakukan penemuan hukum adalah hal yang menurut saya sangat lumrah dan biasa.
Pasti banyak putusan lain yang diputus tanpa ada hukum posotif yang memadai, karena tidak semua perkara yang diajukan di pengadilan ada alas hukum positifnya dan disitulah hakim menggunakan nalar fikirnya untuk memutus. Entah itu dengan rasa kemanusiaan atau tekanan negatif dari pihak-pihak tertentu.
Yang jelas menurut saya, Hakim Sarpin tidak membela koruptor begitupula saya yang mendukung putusannya. Bagi saya kita semua sebenarnya melawan koruptor hanya saja kita memiliki perannya masing-masing dan kali ini Hakim Sarpin memiliki peran untuk mencegah kesewenang-wenangan KPK dalam melakukan prosedur hukum.
Salam.
Note: Lebih Gila lagi adalah ada seorang entah dosen atau apa dari almamaternya yang mengatakan malu dengan putusan yang dijatuhi Hakim Sarpin. Oh Tuhan, seandainya ia lulusan almamater saya hal itu sangat dimaklumkan karena lagi-lagi menurut saya putusan itu adalah putusan yang wajar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H