Tanggal 26 Januari 2021 dilaksanakan rapat harmonisasi di Kemekumham yang memunculkan tujuan penerapan  TWK sebagai alat pemenuhan syarat wawasan kebangsaan dari pasal 3 PP No 41 tahun 2020 yang berbunyi "Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN dengan syarat: (a) Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap KPK; (b) Setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah yang sah   Â
      Tanggal 18 Maret sampai 9 April 2021, KPK berhasil melakukan asesmen tes wawasan kebangsaan terhadap 1.351 pegawai. Pelaksanaan asesmen pegawai KPK bekerjasama dengan BKN RI telah sesuai dengan Pasal 5 Ayat (4) Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
      Tanggal 7 Mei 2021 Ketua KPK menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
      Tanggal 25 Mei 2021 terdapat hasil rapat KPK bersama BKN, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB), Kementrian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara yang kemudian memutuskan 24 Pegawai dari keseluruhan 75 pegawai yang tidak lolos TWK berkesempatan untuk melalui pembinaan dalam penilaian asesor.
      Kemudian hingga kini, 51 Pegawai KPK yang telah dinyatakan non-aktif tersebut mencoba berbagai pergerkan sebagai upaya perlawanan atas penyelewengan Pimpinan KPK, Firli Bahuri dalam menjalankan sistematika Tes Wawasan Kebangsaan. Tidak hanya itu, persoalan kualitas dari bagaimana asesmen ini dilaksanakan ialah bobot dan nilai yang terkandung dalam pertanyaannya tersebut. Beberapa pakar dan masyarakat umum menilai bahwa pertanyaan yang diajukan dalam Tes Wawasan Kebangsaan mengindikasikan distorsi demokrasi. Sebagaimana terlampir bahwa poin yang termaktub meliputi beberapa hal di luar konteks Wawasan Kebangsaan seharusnya, salah satunya ialah mengenai pemahaman agama, perdebatan politik hingga pandangan personal terhadap suatu gagasan maupun regulasi pemerintah. Pihak penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan menyatakan bahwa pertanyaan yang demikian ditujukan sebagaii penilaian konsistensi serta netralitas pegawai.
      Namun, perlu ditinjau kembali bahwasanya dinamika Tes Wawasan  Kebangsaan ini jauh dari kata transparansi yang seharusnya. Dan juga dalam film dokumenter produksi Watchdoc berjudul  KPK "The End Game" mengenai kesaksian 16 dari 51 Pegawai KPK yang dinonaktifkan terungkap bahwa Tes Wawasan Kebangsaan bersifat diskriminatif serta kontradiksi terhadap nilai-nilai Pancasila itu sendiri. Hingga saat ini,
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H