Sejumlah buruh perempuan dilaporkan mengalami pelecehan seksual, mendapatkan upah yang sangat rendah, dan tidak diperhatikan kesehatanya ketika bekerja. "Seperi di Kalimantan ada buruh perempuan yang mengalami radang paru-paru kemudian matanya buta karena terpapar pestisida, di Sumatera juga seperti itu terpapar atau tersiram pestisida, dan semuanya tanpa tanggung jawab dari perusahaan" ujar Hotler Parsaoran dalam wawancaranya dengan CNN Indonesia.
Hak warganegara adalah hak yang melekat dalam diri seseorang dalam kedudukannya sebagai warga Negara. Sedangkan kewajiban warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan seseorang sebagai warga Negara, yang sifatnya mutlak. Sayangnya seringkali dalam kehidupan sehari-hari dalam dunia bermasyarakat baik itu di dunia kerja atau di sekeliling kita sering terjadi pelanggaran terhadap hak dan kewajiban salah satu bentuknya yaitu eksploitasi. Eksploitasi sendiri merupakan suatu tindakan penggunaan kekuasaan secara sewenang-wenang terhadap pihak lain untuk mendapatkan manfaat yang menguntungkan dimana seseorang melakukan pemerasan terhadap orang lain untuk melakukan sesuatu.
Salah satu kasus yang terjadi di Indonesia yang mana belum juga tersorot oleh pemerintah yaitu eksploitasi buruh kebun kelapa sawit perempuan di Kalimantan. Akar masalah yang menyebabkan tindak kekerasan pada perempuan yang dibarengi dengan pengurangan upah pada buruh adalah karena adanya relasi kuasa tumpang tindih, ekonomi menengah ke bawah, iming-iming kehidupan lebih baik, dan belum adanya aturan yang menjamin perlindungan atas hak buruh perempuan.Â
Selain itu, banyak buruh perempuan yang bekerja tanpa menyertai dokumen yang legal, sehingga kondisi tersebut menyebabkan rentan terjadinya pelecehan seksual. Karena sejak awal sudah tidak menjamin keamanan kerja bagi para buruh perempuan. Terlebih lagi, para buruh perempuan memiliki tempat tinggal yang tidak layak, yang mana hal ini membuat para mandor kebun kelapa sawit memiliki kesempatan untuk memberikan upah sesuai kehendaknya, dan alhasil para buruh dibayar dengan gaji minim yang berbanding terbalik dengan proses kerja mereka.
Para mandor yang umumnya melanggar hak buruh dalam hal pengurangan gaji bahkan tidak digaji juga disertai dengan pelecehan seksual pada buruh. Hal ini dapat terjadi karena medan perkebunan kelapa sawit merupakan area yang cukup mendukung para mandor yang rata-rata merupan pria paruh baya untuk melakukan aksi bejat tersebut.
Menurut Angin Mamiri ketua solidaritas perempuan di Indonesia terdapat 19 kasus buruh migran perempuan Indonesia yang ada bekerja di perkebunan kelapa sawit, dan 18 kasus pelaku migran dipaksa deportasi Sisanya hilang kontak. Bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam kasus eksploitasi buruh perempuan di kebun kelapa sawit ini adalah kadangkala para buruh perempuan tidak menerima upah dari para mandor padahal cara kerja buruh perempuan saat berada di dalam kelapa sawit ini mengalami kondisi tekanan fisik yang sangat berat di mana mereka harus membawa penyemprotan pupuk, membawa hasil tandan buah segar sawit yang mana hal ini sangat membebani cara kerja para buruh perempuan.Â
Tidak hanya itu para buruh perempuan juga diposisikan dalam kondisi pekerjaan yang tidak aman, mereka kerap kali membawa pupuk pestisida tanpa alat pelindung, yang mana hal ini menyebabkan para buruh mengalami sakit radang paru-paru, mengalami kebutaan akibat terpapar pupuk pestisida, mereka juga dibebani pekerjaan seperti membersihkan semak belukar dan juga mencari biji-bijian kelapa sawit. Parahnya lagi perempuan juga diperlakukan secara diskriminatif, bahkan kadangkala mereka mengalami kekerasan seksual sampai pada pelecehan seksual.Â
Keberadaan para buruh perempuan juga tidak diakui sebagai pekerja buruh yang sah, di mana hal ini menjadi tantangan dan juga kesulitan bagi para buruh perempuan untuk melapor adanya kekerasan seksual ataupun pelecehan seksual yang dilakukan oleh para mandor kepada pihak yang berwajib. Mirisnya hal ini tidak ada tanggung jawab sama sekali dari perusahaan, dengan demikian dapat disimpulkan tindakan perusahaan kelapa sawit telah melanggar pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
Adapun cara menanggulangi kasus ini agar tidak terjadi kasus serupa adalah yang pertama pihak berwajib harus meningkat secara tegas pelaku pelanggaran hak dan kewajiban terhadap buruh. Sudah seharusnya bagi pihak berwajib untuk melakukan tindakan secara tegas bagi pelanggar hak dan kewajiban para buruh yakni dengan memberikan sanksi berupa denda atau sanksi berupa pidana berdasarkan pasal 186 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.Â
Pemerintah juga harus memberikan perhatian yang lebih terhadap kasus eksploitasi buruh yang terjadi di Indonesia khususnya yang ada di daerah-daerah kecil dengan, tujuan memberantas kasus-kasus ini sampai pada akar-akarnya dan yang paling penting adalah memberikan jaminan perlindungan bagi Kaum Buruh yang ada di Indonesia khususnya bagi buruh yang bekerja di kebun kelapa sawit.
Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang), dan Ratih Silviana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H