Mohon tunggu...
Ratna Sari
Ratna Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja di Sektor Publik

Bekerja di Jakarta, lulusan kuliah Hukum. senang mengamati politik, hukum dan sosial. penyuka sastra, budaya dan film. berharap kemajuan yang lebih baik bagi bangsa ini. email: ratnasaridewianwar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perlunya "Good Service" dalam Pelayanan Haji

30 Juli 2019   21:29 Diperbarui: 30 Juli 2019   21:31 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesembilan, guna mengintensifkan layanan bimbingan ibadah disediakan konsultan di sektor. Kesepuluh, Kemenag membentuk tim Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (P3JH), terdiri dari petugas layanan umum yang memiliki kemampuan medis. Pada tahun 2019, juga dilakukan inovasi yang sama, yang mana ditambah dengan pelayanan imigrasi cepat (fast track) khususnya untuk embarkasi Jakarta (Soekarno-Hatta).

Inovasi ini seterusnya kedepan diharapkan menjadi bagian pelayanan publik yang mesti dilakukan Pemerintah, bukan pada tataran inovasi, karena hal tersebut telah diwajibkan sebagaimana amanat  Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Penyelenggaraan ibadah Haji mencakup semua proses pemberian layanan dalam penyelenggaraan Haji, termasuk kinerja petugas Penyelenggara, yang perlu dilakukan secara teliti, profesional dan akuntabel, sehingga proses penyelenggaraan Haji dapat berjalan sesuai yang diharapkan Pemerintah. Penyelenggaraan Ibadah Haji harus dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan sesuai dengan asas-asas pelayanan publik antara lain, kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Sementara, Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyatakan bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji berasaskan; syariat; amanah; keadilan; kemaslahatan; kemanfaatan; keselamatan; keamanan; profesionalitas; transparansi; dan akuntabilitas. Maka penerapan asas-asas tersebut merupakan tugas dan amanat yang diemban negara kepada warganya.

Jika dicermati, pada pokoknya, dari seluruh rincian pelayanan dalam proses Ibadah Haji, pada pokoknya, di bagi dalam tiga tahapan; Pertama, pendaftaran hingga keberangkatan, yang mana dalam kurun waktu ini, diperoleh nomor porsi keberangkatan setelah mendaftar, melakukan manasik, masuk asrama hingga berangkat; Kedua, dalam pelaksanaan ibadah, sesampai di Madinah hingga ke Mekkah. Pada masa ini, terutama di Mekkah, dilakukan pelaksanaan haji, bagian yang penting yaitu mulai dari ihram, wukuf di Arafah, Mabt di Muzdalifah, Melontar jumrah `aqabah, Tahalul dan Tawaf ifdah. Ini adalah proses Haji yang cukup penting dan melelahkan, sehingga Petugas Haji perlu cermat memberikan pelayanan dan juga perhatian bagi Jamaah, terutama Jamaah yang berkebutuhan khusus; Ketiga, kepulangan, hingga kembali ke Daerah Domisili masing-masing. Pada setiap tahapan tersebut terdapat pelayanan Publik yang menjadi tugas negara kepada Jamaah haji, sehingga proses pengawasan dari internal dan eksternal juga menjadi bagian evaluasi dan perbaikan yang perlu dilakukan.

Demi tercapainya "Good Service" dalam pelayanan haji yang diselenggarakan negara diharapkan terus membaik dan menyasar kebutuhan jamaah sesuai dengan jenis kelamin dan juga usia serta kebutuhan khusus yang diperlukan bagi jamaah tertentu. Selama ini, sepulang haji, selalu ada jamaah haji yang mengeluhkan bahwa mereka kesulitan menemukan tempat bertanya, terutama di Mekkah, dan terkadang menemukan Petugas haji dari negara lain yang membantu. Hal ini perlu menjadi perhatian Petugas haji Indonesia agar lebih proaktif dalam memberikan pelayanan mulai proses hingga kepulangan Jamaah. 

Semoga Jamaah haji Indonesia dapat merasakan pelayanan publik yang baik atau "Good Service" dari Pemerintah dan Pemerintah juga dapat bersungguh-sungguh dalam pelayanan sehingga proses saling mendukung antara Petugas dan Jamaah dapat terlaksana, dalam artian Pelayanan Publik oleh negara dijalankan secara memadai bagi Jamaah Haji.

Sumber:

Website Kementerian Agama RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun