Setelah memulai memasuki sekolah, para siswa dan juga orang tuanya sejenak melupakan kehebohan dan keruwetan yang terjadi sewaktu pendaftaran siswa baru kemaren. Mungkin hal itu akan terulang lagi di tahun depannya....entahlah ???
Bukan hal yang baru, di Indonesia, setiap kebijakan baru yang menyangkut kepentingan banyak orang, pasti mengalami reaksi yang keras dari sebagian orang dan dukungan yang keras juga oleh sebagian orang. di sinilah pentingnya sikap toleransi dan mencoba memahami maksud adanya kebijakan tersebut sangat diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
jika kita menyimak betul dengan sistem zonasi yang diterapkan sejak tiga tahun terakhir, maka niatnya adalah pemerataan pendidikan, seperti yang disampaikan berkali-kali oleh Jajaran Kementerian Pendidikan, namun karena sosialisasi yang kurang dari berbagai pihak, mengakibatkan banyaknya permasalahan yan gkemudian muncul di lapangan.
Pemerataan Pendidikan
"Mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagaimana alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 merupakan salah satu ide dasar dan juga alasan dalam membentuk pemerintahan negara Indonesia, agar kita memiliki masyarakat terdidik dan cerdas. Kemudian Pasal 31 UUD 1945 pada ayat 1 berbunyi "setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Konstitusi negara ini menghendaki adanya kesempatan yang memadai bagi setiap warga negara untuk mendapat pendidikan, yang selanjutnya dimaknai dengan kewajiban negara untuk memberikan pemerataan pendidikan kepada setiap warga negara. Pemerintah Indonesia telah mengupayakan kesempatan yang sama untuk pemerataan pendidikan, sejak tahun 1984, pemerintah secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib belajar pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994.
Permasalahan kemudian muncul dalam bentuk adanya kesenjangan dari aspek mutu pendidikan, kesempatan berkembang bagi peserta didik dan perbedaan sarana dan prasarana antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, termasuk menggejalanya "sekolah favorit" dalam pendidikan dasar dan menengah. Hal ini kemudian menyebabkan harus adanya penyikapan negara dan antisipasi atas permasalahan tersebut, sehingga tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dapat tercapai.
Dari aspek regulasi, semangat pemerataan pendidikan telah diatur melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu", dan pasal 11, ayat (1) menyatakan "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi".
Sistem Zonasi
Dalam rangka penerapan adanya pemerataan pendidikan sebagaimana amanat konstitusi UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional, Pemerintah sejak tahun 2017 melalui peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 menerapkan "sistem zonasi" dalam penerimaan peserta didik baru, dengan tujuan antara lain menghilangkan stigma "sekola favorit" dan pemerataan kualitas pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 tahun 2017 menyatakan bahwa sekolah wajib menerima peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 % dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.Â