Mohon tunggu...
Ratna Sari
Ratna Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja di Sektor Publik

Bekerja di Jakarta, lulusan kuliah Hukum. senang mengamati politik, hukum dan sosial. penyuka sastra, budaya dan film. berharap kemajuan yang lebih baik bagi bangsa ini. email: ratnasaridewianwar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peringatan May Day, Apa Kabar Pekerja Migran?

1 Mei 2019   20:13 Diperbarui: 2 Mei 2019   07:23 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja  Migran Indonesia, dinyatakan bahwa  Pekerja Migran Indonesia selama bekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi; Pendataan dan pendaftaran oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk; Pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja; Fasilitasi pemenuhan hak pekerja migran indonesia; Fasilitasi penyelesaian kasus ketenagakerjaan; Pemberian layanan jasa kekonsuleran; Pendampingan, mediasi, advokasi, dan pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan republik indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat; Pembinaan terhadap pekerja migran indonesia; dan Fasilitasi repatriasi (kepulangan ke negara asal). Pelaksanaan ketentuan Pasal ini harus diatur sedemikian baik, sehingga implementasinya dapat dirasakan oleh Pekerja Migran.

Untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, proses percepatan Peraturan turunan dari UU PPMI mesti menjadi target Pemerintah, agar intansi terkait dapat melaksanakan tugas dan tanggung jwabnya sesuai ketentuan peraturan yang baru, terutama dalam upaya pemberian perlindungan termasuk perlindungan hukum di dalam negeri dan juga di luar negeri, karena hingga saat ini perlindungan hukum bagi pekerja migran sering menjadi keluhan yang sama dari waktu ke waktu. Negara punya kewajiban memberikan perlindungan hukum untuk kentingan pekerja migran. 

Sarjipto Rahardjo menyebutkan yang dimaksud dengan Perlindungan Hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Mencermati pengertian ini, maka kekuasaan negara menjadi penting untuk digunakan dalam pemberian perlindungan hukum bagi pekerja migran. 

Semoga penyusunan peraturan turunan tersebut segera dilakukan dan diharapkan kedepannya, Pekerja Migran dapat memperoleh tingkat perekonomian yang memadai dan perlindungan yang optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun