Selain itu, Kementerian dan lembaga juga belum secara optimal menerapkan standar pelayanan publik. Kedua; rendahnya ketersediaan informasi dan tata cara penyampaian pengaduan. Aduan, kritik dan saran dari pengguna layanan di Unit Pelayanan Publik. Kewajiban atas pemenuhan indikator ini secara tegas tertuang dalam UU 25 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tersebut perlu diketahui masyarakat, setidaknya untuk mencermati komitmen Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan amanat Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Kementerian/Lembaga adalah contoh instansi penyelenggara negara yang berada di pusat dan menjadi wajah Indonesia bagi negara-negara asing yang berkunjung, sehingga kualitas pelayanan publik setidaknya tidak berada di zona kuning, apalagi zona merah.
Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga dapat memperbaiki diri dengan melakukan beberapa hal, pertama;segera memenuhi standar pelayanan publik; kedua;mengumumkan standar pelayanan publik kepada masyarakat baik berupa standing banner, brosur, booklet, pamflet, media elektronik, dan sebagainya; ketiga;memberikan informasi dan ketersediaan layanan bagi masyarakat berkebutuhan khusus; keempat; memberikan informasi yang jelas mengenai produk layanan masing-masing Kementerian/Lembaga.
Penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik tersebut adalah salah satu tugas dan pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI, selain tugas pokok lainnya berupa penyelesaian laporan masyarakat. Apabila Kepatuhan terhadap standar Pelayanan Publik ini dipenuhi instansi Penyelenggara Negara, maka sedikit banyaknya juga akan berdampak kepada percepatan penyelesaian laporan masyarakat, karena adanya kepedulian yang tinggi dari Isntansi penyelenggara negara.
Ombudsman RI dengan berbagai kewenangan dalam pengawasan pelayanan publik akan terus melakukan pengawasan dan juga akan mencermati sikap proaktif yang harus ditunjukkan Instansi Penyelenggara negara untuk pemenuhan adanya standar layanan publik pada masing-masing Instansi.
Untuk Indonesia yang lebih maju, keberhasilan dan pencapaian pelayanan publik yang prima, perlu dukungan dan kerjasama semua pihak termasuk kemauan Penyelenggara Negara untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik dalam memenuhi standar pelayanan publik, agar masyarakat Indonesia dapat memperoleh pelayanan publik yang baik.
Instagram penulis: ratna9224Â
Noted:
Tulisan ini juga ditayangkan pada website Ombudsman.go.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H