Mohon tunggu...
Ratna Sari
Ratna Sari Mohon Tunggu... Lainnya - Pekerja di Sektor Publik

Bekerja di Jakarta, lulusan kuliah Hukum. senang mengamati politik, hukum dan sosial. penyuka sastra, budaya dan film. berharap kemajuan yang lebih baik bagi bangsa ini. email: ratnasaridewianwar@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bagaimana Kepatuhan Instansi Pusat terhadap Standar Pelayanan Publik?

11 April 2019   16:30 Diperbarui: 11 April 2019   17:22 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia, dengan segala kemajemukannya dan juga dengan bergulirnya reformasi berupa otonomi daerah mengakibatkan daerah-daerah dapat mengelaborasi dan juga mencapai kemajuan sesuai dengan harapan masyarakat di Daerah. Terlepas dari Otonomi Daerah yang sudah cukup lama diterapkan, instansi pusat tetap menjadi tampuk kebijakan yang menjadi cerminan serta tolok ukur bagi Pemerintah Daerah dalam membangun dan juga mengambil kebijakan, termasuk dalam pelayanan publik dan pemenuhan standar pelayanan publik.

Ombudsman RI dengan kewenangan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, antara lain melakukan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi, telah melakukan berbagai upaya pengawasan pelayanan publik. Dalam rangka pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI melakukan kajian dan survey, salah satunya survey untuk penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Pengabaian terhadap standar pelayanan publik berpotensi menyebabkan buruknya kualitas pelayanan, antara lain dengan tidak terdapatnya maklumat pelayanan yang dipampang, maka dapat berakibat ketidakpastian hukum terhadap pelayanan publik; standar biaya yang tidak dipampang, maka berpotensi adanya praktek pungli, calo, dan suap.

Penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terhadap standar pelayanan publik, dilakukan Ombudsman RI untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan kepada Ombudsman RI, selain itu juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, yang mana berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, kegiatan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan ini bertujuan mempercepat penyempurnaan dan peningkatan kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (RBN). Peraturan Presiden tersebut salah satunya menempatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sebagai salah satu target capaian RPJMN.

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berdasarkan informasi pada website Ombudsman Republik Indonesia (http://ombudsman.go.id/produk/listview), Penilaian Kepatuhan di tahun 2018 lalu dilakukan pada 9 Kementerian, 4 Lembaga, 16 Provinsi, 49 Pemerintah Kota dan 199 Pemerintah Kabupaten yang dilaksanakan di 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI.

Pada kesempatan ini, kita kutip hasil penilaian Kepatuhan Kementerian dan Kepatuhan Lembaga sebagai instansi yang diharapkan lebih peduli untuk memenuhi standar layanan publik. Hal yang dinilai adalah atribut standar pelayanan yang disediakan oleh setiap unit layanan seperti standing banner, brosur, booklet, pamflet, media elektronik, dan sebagainya.

Penilaian Ombudsman RI pada penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini hanya berfokus pada atribut-atribut standar pelayanan yang sudah terpasang dan terlihat di ruang pelayanan, sehingga memudahkan masyarakat luas untuk mengakses dan mendapatkan pelayanan, maka tentu cukup mudah untuk dipenuhi oleh instansi Penyelenggara Negara.

Untuk Kepatuhan Kementerian, tahun 2018 dilakukan penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 9 Kementerian menunjukkan bahwa sebanyak 55,56% atau 5 Kementerian masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, 44,44% atau 4 Kementerian masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan tidak ada Kementerian yang masuk dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.

Dalam penilaian ini, dapat disimpulkan bahwa Kementerian pada umumnya telah berusaha menerapkan standar pelayanan publik, namun masih terdapat yang berada di zona kuning.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun