Terakhir, selain perbedaan menurut definisi yang sudah kita bahas di atas, perbedaan yang terbilang kentara di antara ketiga istilah tersebut adalah, migran melakukan migrasi secara legal menurut otoritas di negara asalnya maupun negara tujuan karena menyertakan paspor atau dokumen perjalanan resmi yang lengkap. Berbeda dengan migran, pengungsi dan pencari suaka melakukan migrasi secara ilegal tanpa dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang memadai karena mereka posisinya sedang melarikan diri dari konflik yang mengancam keselamatan jiwa mereka.Â
Di samping itu, migran dapat kembali ke rumah di negara asal mereka kapan pun mereka mau, sedangkan pengungsi dan pencari suaka hanya dapat kembali apabila situasi di negara asal mereka sudah kondusif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H