Dua pemimpin daerah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama Ramadhan. Pertama, Muhammad Adil Bupati Meranti. Kedua, Yana Mulyana Wali Kota Bandung. KPK menetapkan Muhammad Adil, politisi dari PDIP, sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umroh dan suap pemeriksa keuangan. Sedangkan Yana Mulyana, Wali Kota Bandung yang diusung koalisi PKS-Gerindra, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
Fenomena maraknya kasus korupsi yang dilakukan tidak hanya oleh pemerintahan daerah tapi juga kementerian, BUMN dan swasta, mengingatkan penulis pada kalimat yang disampaikan H. Wahidin Halim dalam sebuah kesempatan. "Korupsi sudah berurat akar. Sudah menjadi budaya. Sudah menjadi kebiasaan. Termasuk didalamnya juga ada kesan bahwa ini bukan hal yang haram. Ini menyangkut cara memandang atau mindset. Suap menyaup, sogok menyogok, termasuk gratifikasi, oleh sebagian pegawai dan pejabat dianggap hal yang wajar. Biasa biasa saja."
H. Wahidin Halim yang biasa disapa WH adalah Gubernur Banten periode 2017-2022. WH, yang hingga akhir masa jabatannya tidak tersangkut kasus korupsi menjadikannya berhasil memutus 'mata rantai' dua gubernur sebelumnya yang masuk hotel prodeo. Djoko Munandar kasus korupsi APBD Banten 2023 untuk perumahan anggota DPRD senilai Rp 14 miliar. Sedangkan Ratu Atut terbukti melakukan tindak korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.
Antikorupsi adalah komitmen WH sejak awal memimpin Banten. Karena itu WH memberikan perhatian penuh pada program pencegahan korupsi seperti optimalisasi aplikasi perencanaan APBD, penyelenggaraan perijinan, sertifikasi asset, pemenuhan tenaga fungsional pengadaan barang dan jasa,
dan implementasi pembangunan zona integritas.
Hasil tidak mengkhianati proses. Program antikorupsi yang dijalankan pemprov Banten akhirnya berbuah manis. Pemprov Banten lima kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dalam pencegahan korupsi, capaian skor MCP (Monitoring Control for Prevention) KPK, Pemprov Banten menempati tiga besar nasional.
Secara khusus, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan apresisasi atas program-program antikorupsi yang dilakukan oleh Pemprov Banten melalui surat tertanggal 9 Februari 2022 nomor B/567/DKM.02/01-84/02/2022. Melalui surat itu, Ketua KPK Firli Bahuri  mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemprov Banten yang telah memberdayakan dan bahkan mengeluarkan peraturan daerah (perda).
Selain kepada Pemprov Banten, apresiasi itu juga diberikan KPK kepada Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Gorontalo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H