Mohon tunggu...
Bung Rasyid
Bung Rasyid Mohon Tunggu... Editor - Leluasa

Berimajinasi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Demo Jilid V AMP3K Minta Polda Tangkap dan Tahan Ketua DPRD Madina

17 September 2024   19:08 Diperbarui: 17 September 2024   19:08 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demo jilid V AMP3K Minta Polda Tangkap Dan Tahan Ketua DPRD MadinaDemo jilid V AMP3K minta Polda tangkap dan tahan ketua DPRD Madina.Medan (Selasa, 17 September 2024)

Puluhan massa mengatas namakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah kabupaten Mandailing (AMP2K) kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi menuntut penuntasan kasus hukum pidana PPPK Kab Madina tahun 2023 yang dinilai sarat masalah, praktek kecurangan, mal administrasi dan kental dengan aroma KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme).

Massa bergerak dengan titik kumpul di depan pintu gerbang Kantor Polda sumatera Utara dan langsung menuju Polda Sumut Massa juga terlihat menggunakan sound system, menyanyikan yel perjuangan serta membawa puluhan poster bernada kecaman kepada ketua DPRD,Bupati dan wakil bupati Madina, atas kebobrokan yang mereka lakukan terhadap Madina yang ber adat budaya dan agama lambannya APH dalam penanganan kasus hukum PPPK Kab Madina yang terus menuai sorotan publik dan di nilai APH tidak serius"menasional"

"Kita kembali turun ke jalan untuk aksi jilid ke V menyuarakan aspirasi rakyat agar kasus PPPK ini diungkap tuntas secara adil dan transparan. Kita minta Ketua DPRD Madina EEL yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera ditahan oleh Poldasu sebagai bentuk pertanggung jawaban moral, etika, dan jabatan atas kasus hukum tsb. Ketua DPRD juga harus mundur dari jabatannya karna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu. Tragedi ini sangat ironis dan memalukan Kab Madina yang memiliki ketua DPRD dengan status tersangka kasus suap PPPK" ujar Pajarur Rohman Nasution selaku orator aksi.

Disebutkan, pihaknya mensinyalir aparat penegak hukum terkesan bermain-main dan terkesan tidak serius dalam  penanganan kasus tsb. "Kasus PPPK Madina telah menyeret 7 orang tersangka. Dua orang tsk adalah kepala dinas, dan 4 orang lagi ASN. Semuanya telah di penjara. Kenapa Ketua DPRD yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, tidak juga ditahan. Hal ini sangat melukai hati rakyat dan membuktikan hukum itu terkesan 'tebang pilih' dan "pilih kasih'" kecam Pajar 

Tuntut polda/Dok. pri
Tuntut polda/Dok. pri

Masih Pajar yang mahasiswa pasca sarjana UIN Sultan Sarif Kasim Riau ini menyebutkan seluruh dalang intelektual selaku biang kerok kisruh PPPK Madina harus diungkap secara tuntas secara terang benderang serta dibongkar sampai ke akar-akarnya oleh aparat penegak hukum,

"Penetapan para tersangka harus menjadi pintu masuk untuk menyeret semua pihak tanpa terkecuali termasuk ASN, Elit Pemerintahan, Politisi untuk dikenai sanksi hukum di meja hijau pengadilan, termasuk indikasi kuat keterlibatan Bupati Madina dan wakil bupati Madina beserta kroninya yang kami duga adalah dalang intelektual kasus PPPK Madina 2023 " ungkapnya.

Ditambahkan, kasus hukum PPPK Kab Madina juga telah bergulir dalam gugatan PTUN, yang makin membuktikan bahwa seleksi PPPK Madina merupakan potrek buruk yang nyata tentang kebobrokan tata kelola pemerintahan Madina yang diwarnai praktek kesewenangan, ketidak adilan serta penyalah gunaan jabatan yang di lakukan secara berjamaah baik itu pemerintah eksekutif begitu juga legislatif (abused of power)

"Kita minta PTUN Medan sebagai lembaga peradilan yang independen secara berani bisa mengungkap kasus ini secara profesional dan transparan, demi rasa keadilan rakyat" ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun