"I know how disappointed you feel because I feel it too, and so do tens of millions of Americans who invested their hopes and dreams in this effort. This is painful and it will be for a long time, but I want you to remember this." -Pidato Kekahalan Hillary Clinton, 2016
Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden & wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengklaim kemenangannya yang secara langsung diumumkan oleh Prabowo Subianto tanpa dihadiri Sandiaga Uno.
Prabowo berorasi menyampaikan keberhasilannya memenangi Pilpres berdasarkan real count internal BPN yang diadakan setelah proses pemilihan umum selesai di lebih dari 320.000 TPS. "Bahwa berdasarkan real count kita, kita sudah berada di posisi 62 persen," ujar Prabowo saat memberikan keterangan pers di kediaman pribadinya, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) malam. Setelah merasa teryakini oleh ahli-ahli statistik bahwa persentasenya tidak akan berubah banyak, Prabowo  mengumandangkan takbir kemudian sujud syukur di atas panggung. Setelah itu, Prabowo dibopong oleh pendukungnya masuk ke dalam kediaman.
Sayangnya tanpa memberikan validasi data real count internal tersebut, posisi Prabowo menurut 10 lembaga quick count diungguli oleh calon presiden petahana Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin dengan persentase sekitar 54%. Berbeda dengan Prabowo yang sudah mengklaim kemenangan, Joko Widodo melalui konferensi pers yang diadakan di Djakarta Theater, Minggu (17/4/2019) petang menyampaikan bahwa dirinya meminta seluruh tim koalisi maupun pendukungnya untuk menunggu real count dan rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan diumumkan sekitar 3 minggu dari gelaran Pemilu 2019.
Respon Jokowi dan PrabowoÂ
Dengan selisih yang sangat signifikan sekitar 10% suara, Jokowi diperkirakan akan kembali menduduki Istana untuk 5 tahun kedepan. Dengan hasil yang memuaskan para simpatisan 01 tersebut, para ahli memprediksi hasil quick count tersebut tidak akan berbeda jauh dengan real count KPU bulan Mei mendatang.
Dengan fakta ini, seluruh hasil quick count lembaga-lembaga survei independen pun ditepis oleh tim koalisi 02 beserta pendukungnya. BPN menampik seluruh quick count tersebut dengan menduga adanya kecurangan yang dilakukan oleh tim koalisi 01 melalui video-video yang tersebar di dunia maya, menampilkan tercoblosnya surat suara yang ditujukan untuk pasangan nomor 01 sebelum Pemilu dimulai.
Berbekal dugaan ini tim 02 mendeklarasikan kemenangannya serta meminta para pendukung untuk tidak memercayai quick count yang saat ini sepakat menampilkan hasil kemenangan pasangan 01 Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amin.
"Saya tegaskan pada rakyat Indonesia bahwa ada upaya dari lembaga survei tertentu yang kita ketahui memang sudah kerja untuk satu pihak untuk giring opini seolah kita kalah" ucap Prabowo saat memberikan konferensi pers di kediamannya. Sementara itu menurut Jokowi petang kemarin di Djakarta Theater menegaskan "Dari indikasi exit poll dan quick count tadi kita sudah lihat semua, tapi kita harus bersabar menunggu penghitungan dari KPU secara resmi".
Menyikapi hasil quick count
Quick count merupakan metode teruji dan terukur secara ilmiah untuk memprediksi suara yang masuk saat pelaksanaan Pemilu. Dengan pengambilan sampel yang tepat, metode quick count dapat memprediksi karakter populasi dengan keakuratan yang tinggi.
Sejarah Pemilu di Indonesia mencatat, lembaga-lembaga survei independen yang selama ini menampilkan perhitungannya selalu mempresentasikan perbandingan data yang cukup akurat dan sangat konsisten, yang dikemudian hari tidak jauh berbeda dengan real count dan rekapitulasi suara oleh KPU. Dalam proses sampling quick count, digunakan metode Stratified Random Sampling dan Multistage Random Sampling sehingga hasil akhirnya akan memberikan data yang akurat sesuai perolehan di lapangan.
Tidak percayanya tim koalisi 02 terhadap quick count yang saat ini sudah memasuki 90% suara bukan tanpa sebab. Simpatisan 02 memberikan justifikasi bahwa quick count yang ada sudah di-setting dan hasil suara yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf dikarenakan adanya kecurangan.
Kecurigaan BPN 02 terhadap proses Pemilu ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Dapat diketahui, mengenai teknis persengketaan Pemilu sudah tercantum di Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 2017. Untuk pihak yang dirugikan, dapat melaporkan sengketa melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  (DKPP), untuk permasalahan administrasi melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah diberikan kewenangan Yudikatif, juga sengketa mengenai perhitungan suara mutlak ada di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan mengenai permasalahan yang menyangkut pidana, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) berwenang melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H