Quick count merupakan metode teruji dan terukur secara ilmiah untuk memprediksi suara yang masuk saat pelaksanaan Pemilu. Dengan pengambilan sampel yang tepat, metode quick count dapat memprediksi karakter populasi dengan keakuratan yang tinggi.
Sejarah Pemilu di Indonesia mencatat, lembaga-lembaga survei independen yang selama ini menampilkan perhitungannya selalu mempresentasikan perbandingan data yang cukup akurat dan sangat konsisten, yang dikemudian hari tidak jauh berbeda dengan real count dan rekapitulasi suara oleh KPU. Dalam proses sampling quick count, digunakan metode Stratified Random Sampling dan Multistage Random Sampling sehingga hasil akhirnya akan memberikan data yang akurat sesuai perolehan di lapangan.
Tidak percayanya tim koalisi 02 terhadap quick count yang saat ini sudah memasuki 90% suara bukan tanpa sebab. Simpatisan 02 memberikan justifikasi bahwa quick count yang ada sudah di-setting dan hasil suara yang memenangkan Jokowi-Ma'ruf dikarenakan adanya kecurangan.
Kecurigaan BPN 02 terhadap proses Pemilu ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Dapat diketahui, mengenai teknis persengketaan Pemilu sudah tercantum di Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Nomor 7 2017. Untuk pihak yang dirugikan, dapat melaporkan sengketa melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum  (DKPP), untuk permasalahan administrasi melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah diberikan kewenangan Yudikatif, juga sengketa mengenai perhitungan suara mutlak ada di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan mengenai permasalahan yang menyangkut pidana, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) berwenang melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pidana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H