Mohon tunggu...
Rasyida Nur Izzah
Rasyida Nur Izzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembekalan MBKM-A Dispenduk Surabaya Program Kalimasada

30 April 2022   09:17 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:18 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senin 18 April 2022 dan Selasa 19 April 2022 telah dilaksanakan pembekalan Magang Bersama Kampus Merdeka Adminduk (MBKM-A) program Kalimasada yang diikuti oleh para mahasiswa yang bertugas dibeberapa wilayah kecamatan dan kelurahan di Surabaya. Pembekalan ini dilaksanakan si gedung covention hall Siola lantai 4 dan dibagi menjadi 2 sesi perharinya. Para mahasiswa program magang Kalimasada diarahkan langsung oleh beberapa panitia yang bertugas termasuk kami juga ikut membantu mengarahkan untuk absen dan menyesuaikan durasi magang yang telah mereka pilih.

Mereka diterjunkan langsung untuk membantu pelayanan masyarakat tingkat kecamatan, kelurahan, RW hingga wilayah yang terkecil yaitu RT oleh bu Relita. Selaku Person In Charge (PIC) program magang Kalimasada, bu Relita mengarahkan para mahasiswa yang bertugas di kelurahan maupun kecamatan dalam menghadapi keluhan masyarakat dengan ramah, sopan dan santun. Beliau juga menjelaskan beberapa pengurusan surat-surat yang dapat dilakukan secara online menggunakan website https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id dan offline di Kecamatan maupun Kelurahan kepada para mahasiswa agar dapat membantu menyelesaikan keluhan masyarakat.Beberapa surat yang dapat di urus secara online yaitu:
1. Cetak E-KTP (Bagi yang sudah rekam/pindahan/Rusak/hilang)
2. Permohonan Akta Kelahiran
3. Permohonan Akta Kematian
4. Permohonan Akta Perkawinan
5. Permohonan Akta Perceraian
6. Pemutakhiran Biodata
7. Pindah Keluar WNI (Pindah keluar kota Surabaya)
8. Pindah Dalam Kota (Pindah antar Kelurahan/ Kecamatan dalam Kota Surabaya)
9.  Cetak KK

Semua pelayanan administrasi kependudukan di kota Surabaya tidak dipungut biaya apapun (gratis). Kecuali sanksi administratif berupa denda, apabila melampaui batas waktu pelaporan sesuai dengan peraturan Daerah Kota Surabaya Nomer 6 Tahun 2019 tentang penyelengaraan administrasi kependudukan.

Author: Rasyida Nur Izzah/19012010126/Manajemen UPN "Veteran" Jawa Timur
Indira Takhta Marsyada Viardhillah/19012010255/Manajemen UPN "Veteran" Jawa Timur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun