By Rasya Farhan:
Maqasid Syariah adalah konsep sentral dalam hukum Islam yang mengidentifikasi tujuan-tujuan utama dan prinsip-prinsip yang mendasari hukum Syariah. Dalam kerangka Maqasid Syariah, tujuan utama meliputi pemeliharaan agama (Hifz al-Din), menjaga kehidupan manusia (Hifz al-Nafs), merawat kelangsungan keturunan (Hifz al-Nasl), melindungi akal sehat (Hifz al-Aql), dan menjaga harta benda dan kekayaan (Hifz al-Mal). Dalam Al-Quran, terdapat berbagai konsep keseimbangan yang relevan dengan kehidupan manusia dan perkembangan sejarah peradaban. Dalil Al-Qur'an yang menjelaskan tentang keseimbangan yaitu terdapat dalam Q.S Al-Baqarah (143):
Tepat pada tanggal 06 November 2023 , ketua yayasan advokasi (Yara) bapak Safaruddin, SH. MH. mengatakan bahwa dalam istilah hukum terdapat hierarki hukum yang dimana hukum itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang diatasnya , contoh nya qishas di negara kita tidak ada aturan jika membunuh itu hukuman nya nyawa di bayar nyawa, di Aceh tidak membenarkan itu, oleh karena itu yang dapat menjatuhkan hukuman untuk pelaku pembunuhan ialah negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI