Mohon tunggu...
Rasya Farhan
Rasya Farhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Hai kompasioner aku adalah mahasiswa UIN angkatan 22 hobi ku bermain futsal kadang aku juga suka bermain game hehehehe umur ku 20 program studi ku komunikasi penyiaran Islam fakultas dakwah dan komunikasi mungkin itu saja pengenalan diri dari saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Maqasyid Syariah di Aceh

14 November 2023   18:01 Diperbarui: 14 November 2023   18:04 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

By Rasya Farhan:

Maqasid Syariah adalah konsep sentral dalam hukum Islam yang mengidentifikasi tujuan-tujuan utama dan prinsip-prinsip yang mendasari hukum Syariah. Dalam kerangka Maqasid Syariah, tujuan utama meliputi pemeliharaan agama (Hifz al-Din), menjaga kehidupan manusia (Hifz al-Nafs), merawat kelangsungan keturunan (Hifz al-Nasl), melindungi akal sehat (Hifz al-Aql), dan menjaga harta benda dan kekayaan (Hifz al-Mal). Dalam Al-Quran, terdapat berbagai konsep keseimbangan yang relevan dengan kehidupan manusia dan perkembangan sejarah peradaban. Dalil Al-Qur'an yang menjelaskan tentang keseimbangan yaitu terdapat dalam Q.S Al-Baqarah (143):

Tepat pada tanggal 06 November 2023 , ketua yayasan advokasi (Yara) bapak Safaruddin, SH. MH. mengatakan bahwa dalam istilah hukum terdapat hierarki hukum yang dimana hukum itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang diatasnya , contoh nya qishas di negara kita tidak ada aturan jika membunuh itu hukuman nya nyawa di bayar nyawa, di Aceh tidak membenarkan itu, oleh karena itu yang dapat menjatuhkan hukuman untuk pelaku pembunuhan ialah negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun