Peran ulama dalam penentuan kebijakan Daerah bersifat terus menerus sehingga dipandang perlu dilembagakan dalam suatu badan. Badan tersebut dibentuk di Propinsi dan dapat juga dibentuk di Kabupaten/Kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.Â
      Ayat (2)   Â
         Yang dimaksud independen adalah kedudukan badan yang tidak berada dibawah Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tetapi sejajar.Â
         Pertimbangan badan tersebut dapat berbentuk fatwa atau nasihat, baik secara tertulis maupun secara lisan, yang dapat digunakan dalam pembahasan kebijakan Daerah.Â
Berdasarkan undang-undang diatas oleh karna itu para ulama memiliki hak dan peran khusus yg diberikan, diantaranya adalah:
1. Memberikan Masukan Keagamaan
2. Mengedukasi Masyarakat
3. Bimbingan Moral dan Etika
4. Mendukung Pembangunan Sosial
5. Penyusunan dan Pelaksanaan Qanun
6. Pengawasan dan Penerapan Hukum