(1) : Keistimewaan merupakan pengakuan dari bangsa Indonesia yang diberikan kepada Daerah karena perjuangan dan nilai-nilai hakiki masyarakat yang tetap dipelihara secara turun temurun sebagai landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.Â
(2) Penyelenggaraan Keistimewaan meliputi : a. penyelenggaraan kehidupan beragama; b. penyelenggaraan kehidupan adat; c. penyelenggaraan pendidikan; dan d. peran ulama dalam penetapan kebijakan Daerah.
 Pasal 4
 (1) Penyelenggaraan kehidupan beragama di Daerah diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya dalam bermasyarakat.Â
(2) Daerah mengembangkan dan mengatur penyelenggaraan kehidupan beragama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama.Â
 Pasal 5
 (1) Daerah dapat membentuk lembaga agama dan mengakui lembaga agama yang sudah ada dengan sebutan sesuai dengan kedudukannya masing-masing.Â
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan bagian perangkat Daerah.
 Dan penjelasan dari UU tersebut sebagaimana tertera :Â
Pasal 9Â Â Â Â
      Ayat (1)   Â