Mohon tunggu...
Rasti Mutiara
Rasti Mutiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Sulawesi Barat

Fakultas Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kesetaraan Gender dalam Politik Internasional

26 November 2024   16:24 Diperbarui: 26 November 2024   16:34 7
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesetaraan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia, dalam bidang politik berarti memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam mengakses, berpartisipasi, dan memengaruhi proses politik. Termasuk hak untuk dipilih dan memilih tanpa diskriminasi, serta menduduki posisi kebijakan public dan kepemimpinan politik. Politik internasional juga memberikan hak yang sama termasuk dalam kebijakan luar negeri yang menjadi prinsip dasar dari perdamaian berkelanjutan dan keamanan dunia.

Kesetaraan gender dalam politik internasional menjadi topic yang semakin mendapatkan perhatian, peran yang dimaikan dapat menentukan arah kebijakan global yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Kesetaraan perempuan dan laki-laki dalam politik luar negeri guna menciptakan kebijakan-kebijakan luar negeri dan strategi diplomasi yang responsive dan sensitive gender, salah satunya melalui diplomasi kebudayaan yang tidak dipungkiri banyak menjadi andalan Negara-negara di Asia. 

Namun, tantangan terhadap kesetaraan gender masih signifikan. Dalam berbagai diskusi politik global,kemampuan perempuan masih sering dipandang tidak mampu baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hambatan budaya, ketimpangan akses pendidikan,dan system politik yang diskriminatif sering menghalangi perempuan untuk mendapatkan peran setara yang kemudian menciptakan ketidakseimbangan dalam respresentasi dan pengambilan keputusan yang dapat memengaruhi arah kebijakan global.

Ketidaksetaraan gender dalam politik dan kepemimpinan tetap menjadi kenyataan di banyak Negara. Perempuan masih sangat kurang terwakili dalam posisi politik, baik tingkat legistatif maupun eksekutif. Menurut data dari berbagai lembaga internasional, seperti PBB, hanya sebagian kecil Negara yang memiliki tingkat representasi perempuan yang seimbang di parlemen atau cabinet. Banyak Negara terus menghambat perempuan untuk ikut berpartisipasi dalam politik. Mereka berpandangan bahwa politik adalah domain laki-laki dan menyatakan perempuan lebih cocok mengurus rumah tangga. 

Dalam politik dan kebijakan internasional, ketidaksetaraan gender memberikan berbagai dampak negative yang memengaruhi efetivitas kebijakan, proses diplomasi, serta pembangunan global. Ketika perempuan kurang terwakili dalam pengambilan keputusan politik dan diplomasi internasional, isu-isu yang penting bagi mereka sering terabaikan. Misalnya, masalah kesehatan reproduksi, kekerasan berbasis gender, pendidikan untuk perempuan, dan perlindungan terhadap perempuan dalam konflik seringkali tidak mendapatkan perhatian yang cukup. Perempuan juga seringkali tidak dilibatkan dalam kebijakan keamanan dan perdamainan, proses perdamainan internasional sering kali lebih berfokus pada aspek militer dan politik daripada kebutuhan sosial ekonomi yang lebih luas. Penelitian menunjukkan bahwa Negara-negara yang melibatkan perempuan dalam perundingan perdamaian dan rekonstruksi pasca konflik lebih cederung mencapai perdamaian. Tanpa suara perempuan, kebijakan keamanan bisa menjadi lebih buruk, tidak lengkap, dan kurang efektif dalam menghadapi akar permasalahan.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), mengakui hak-hak dasar manusia tanpa dikriminasi, termasuk kesetaraan gender. Pasal 1 menegaskan bahwa semua manusia dilahiran bebas dan setara dalam martabat dan haknya. PBB juga menetapkan bahwa "mencapai kesetaraan gender dan meperdayakan semua perempuan dan anak perempuan" hal ini bertujuan untuk menghapus kekerasan berbasis gender, memastikan partisipasi penuh perempuan dalam kehidupan politik dan ekonomi, serta mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang setara. UNESCO juga berkontribusi dengan mempromosikan pendidikan yang inklusif dan setara, yang bertujuan untuk mengurangi ketidaksetaraan gender dalam akses ke pendidikan. Dengan bekerja sama dengan Negara-negara anggota, lembaga-lembaga ini membantu memastikan hak-hak perempuan diakui dan dilindungi dalam berbagai sektor kehidupan, dari pedidikan, pekerjaan, hingga partisipasi politik.

Meski demikian, kesetaraan gender dalam politik internasional belum tecapai sepenuhnya. Perempuan masih kurang terwakili di banyak posisi politik kunci, dan hambatan terhadap pengambilan keputusan. Maka dari itu, penting bagi Negara-negara untuk terus bekerja sama dalam menciptakan kebijakan yang lebih adil dan setara. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun