Mohon tunggu...
Rastiani Fitri
Rastiani Fitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

trust the process

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dan Integritas Polisi Lalu Lintas Mati Karena Pungli

29 November 2024   22:55 Diperbarui: 29 November 2024   22:55 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut: POLRI) adalah salah satu institusi negara yang berperan dalam penegakan hukum di Indonesia dengan tugas utama sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polisi memiliki fungsi untuk melindungi keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, seorang polisi dihadapkan pada berbagai pilihan posisi, mulai dari posisi yang dihormati hingga yang dibenci, atau bahkan posisi yang biasa saja. Namun, terlepas dari posisi yang diambil, polisi tetap memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat.

Lalu lintas adalah salah satu elemen vital yang mendukung kelancaran berbagai aktivitas masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lalu Lintas mencakup pergerakan kendaraan dan orang di jalan. Kehadiran lalu lintas yang tertib sangat penting untuk menciptakan keteraturan dan ketertiban di jalan. 

Oleh karena itu, negara perlu hadir dalam mengelola lalu lintas, terutama dalam hal penegakan hukum. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut: Polisi Lalu Lintas/Polantas) bertanggung jawab atas berbagai tugas seperti pengaturan, pengawalan, patroli, pendidikan lalu lintas, registrasi pengemudi dan kendaraan, penyidikan kecelakaan, serta penegakan hukum demi menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Profesi Polisi Lalu Lintas sebenarnya merupakan pekerjaan yang mulia. Penulis sendiri sering melihat bagaimana Polantas tetap sabar dalam mengatur lalu lintas, baik saat hujan maupun di bawah terik matahari, yang memunculkan rasa simpati. Ketahanan dan kesabaran mereka dalam menjalankan tugas, dalam kondisi apapun, patut diapresiasi oleh masyarakat.

Namun, citra positif ini tidak selalu tercermin di seluruh jajaran Polantas. Beberapa oknum Polantas tidak menghayati nilai kemuliaan profesinya dan justru sibuk mencari kesalahan pengendara demi keuntungan pribadi. 

Oknum seperti ini sering kali tergoda oleh uang, bahkan dengan jumlah yang kecil, menjual integritas dan harga dirinya sebagai pelayan masyarakat. Hal ini sangat disayangkan, karena mereka melanggar etika dan Kode Etik Kepolisian, menjadikan slogan "pelayan masyarakat" hanya sebatas kata-kata kosong.

Sebagai contoh, beberapa oknum Polantas di provinsi Kalimantan Timur ditangkap karena terlibat pungutan liar. Mereka meminta uang dari sopir truk di pos-pos tertentu. Meski sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, pelanggaran seperti ini tetap terjadi. Penegakan disiplin dan kode etik kepolisian sangat penting untuk mewujudkan tugas yang profesional. Tanpa kedisiplinan dan profesionalisme, penegakan hukum tidak akan efektif.

Anggota POLRI yang melakukan pungutan liar pada dasarnya tunduk pada Peradilan umum. Pertanggungjawaban pidana POLRI tunduk pada peradilan umum, hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum. 

Peranan Propam dalam penegakan kode etik profesi polri terhadap anggota polri yang melanggar kode etik di wilayah Kepolisian Di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dilaksanakan dalam Unit Pelayanan Pengaduan dan Penindakan Disiplin di Kepolisian Daerah Kalimantan Timur adalah suatu unit kerja yang membantu Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk melakukan pengamanan dan pengawasan ke dalam tubuh organisasi POLRI tersebut

Kode etik profesi kepolisian, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2011, adalah pedoman moral yang diharapkan dapat menumbuhkan komitmen tinggi di antara anggota POLRI, khususnya Polantas, untuk selalu mematuhi dan melaksanakan etika dalam kehidupan sehari-hari. 

Keberhasilan dalam penerapan kode etik ini sangat bergantung pada komitmen setiap anggota POLRI. Sebagai institusi yang paling dekat dengan masyarakat, tindakan amoral oleh beberapa oknum POLRI bisa merusak citra institusi secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun