Beberapa waktu yang lalu tersebar kabar bahwa presiden kita yaitu Pak Jokowi sudah menyetujui peraturan baru dimana tempat hiburan yang memutarkan musik atau lagu harus membayar royalti kepada artis yang membuat lagu tersebut
Bukan Indonesia namanya kan kalau tidak ada drama. Beberapa saat setelah kabar itu beredar, banyak sekali pro-kontra yang di suarakan oleh para netizen kita
Kita mulai dari argumen Pro
Mereka yang Pro terhadap peraturan ini beralasan bahwa seorang musisi atau artis yang membuat karya apapun berhak atas royalti dari orang yang menggunakan karya mereka. Mereka menganggap bahwa musik adalah sebuah karya yang sangat dan harus mendapat apresiasi karena tercipta dari hasil kerja keras para artis di baliknya
Sekarang kita ke argumen Kontra
Mereka menganggap bahwa ketentuan Royalti ini tidak perlu dan bahkan sebenarnya merugikan artis itu sendiri. Lah bagaimana? Mereka beralasan bahwa banyak orang yang penasaran terhadap sebuah lagu setelah mereka mendengarkannya dari tempat hiburan seperti cafe atau mall. Dengan adanya royalti yang harus di bayarkan, mungkin saja pihak pemilik tempat itu tidak akan lagi memutar musik-musik Indonesia dan lebih memilih lagu non-copyright untuk menghindari royalti
Lalu bagaimana dengan saya? Tentu saja saya berada di pihak yang pro terhadap kebijakan baru ini. Setelah sekian lama lagu mereka di perfunakan secara gratis oleh umum akhirnya sekarang mereka bisa mendapat keuntungan dari musik mereka tersebut
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H