Hal tersebut merupakan kebijakan darurat berdasarkan perkembangan varian virus Covid-19 dengan probabilitas penularan semakin tinggi sehingga diperlukannya mekanisme pencegahan secara massal di Indonesia.Â
Pemerintah menggalakkan gerakan protokol kesehatan dalam upaya pemberantasan dan pencegahan kenaikan kasus Covid-19 dengan melangsungkan program 3T (Tracing, Testing, Treatment) dan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas) sebagai upaya bentuk New Normal dalam situasi pandemi saat ini.
Kegiatan KKN diawali dengan langkah komunikasi sekaligus meminta izin kepada pihak perangkat Desa Ajung secara langsung untuk dapat melaksanakan program KKN secara penuh dan mampu memberikan edukasi masyarakat termasuk penegakan protokol kesehatan saat ini.Â
Diskusi yang dilakukan membahasan dengan penyampaian permasalahan di era pandemi dan upaya pemerintah desa dalam menjaga keberlangsungan kehidupan bermasyarakat di Desa Ajung serta kegiatan selanjutnya yang berkorelasi dengan program kerja KKN kedepannya.
Program kerja yang akan telah dirancang pada minggu selanjutnya berkaitan dengan upaya penyampaian materi kepada mitra melalui presentasi berupa materi dan video penjelasan pentingnya upaya protokoler kesehatan pencegahan Covid-19.Â
Program ini diharapkan mampu mendukung keberlangsungan usaha mitra dan lingkungan sekitar Desa Ajung untuk dapat bertahan dalam mengahadapi situasi pendemi Covid-19 dengan munculnya kesadaran diri dalam menaati protokol kesehatan sebagai pencegahan Covid-19 (M Rassya Dhio Ananta/KKN BTV III UNEJ/Kelompok 27)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H