Wacana pemindahan Ibu Kota Nusantara terus bergulir, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 3 tahun 2022 tantang Ibu Kota Nusantara (IKN)  yang disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Pro dan Kontra mengenai IKN juga masih terus berkembang, namun untuk masyarakat Kalimantan umumnya dan khusus di Kecamatan Semboja dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur tentu sangat senang dengan adanya IKN  yang akan memberikan nilai positif pada perkembangan dan masa depan pulau  Kalimantan.Â
Jarak berdasarkan hitungan google earth dari arah Tugu Monas  Jakarta pusat ke titik nol Ibu Kota Nusantara  (IKN) secara garis lurus berjarak kurang lebih 1.246,75 Kilometer ke arah timur laut. Jarak tempuh diperkirakan sekitar 2 jam kalau dengan naik pesawat udara dari Bandara Sukarno Hata Tanggerang ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman sempinggan Balik Papan Kalimanatan Timur plus naik tol ke IKN sekitar 30 menit apabila telah selesai pembangunan jalan tol menuju IKN yang diperkirakan selesai pada tahun 2024.
Sedangkan jarak tempuh melalui laut dari pelabuhan Tanjung Priok Jakarta ke pelabuhan semayang Balik Papan kurang lebih 1.478 kilometer atau sekitar 3-4 hari perjalanan tergantung jenis kapalnya. PT Pelni melayani pelayaran dari Jakarta ke Balik Papan menggunakan kapal laut seperti Dorolonda, Kelud,Ciremai dll.
Dari data RTRW tahun 2020 Luas hutan Kalimantan Timur mencapai 14.805.502 hektar yang terdiri dari kawasan hutan lindung 2,9 juta hektar, hutan produksi mencapai 9,6 hektar, dan konservasi seluas 2,1 hektar. Sedangan dalam UU IKN dan laman resmi IKN, ikn.go.id, disebutkan bahwa luas wilayah IKN adalah 256.142 hektar.
Pembangunan IKN saat ini sedang dalam proses dengan target Istana Negara Nusantara ditargetkan selesai pada tahun 2024, tentu ini kabar baik mengingat wilayah IKN wilayah hutannya masih luas, tentu akan merasakan suasanya asri dengan udara segar, siapapun orangnya akan merasakan suasana disana. Polusi udara di IKN kecil kemungkinan tidak ada mengingat hutan-hutan yang masih luas akan menyerap zat emisi karbon (CO2), sedangkan sumber polusi udara masih rendah akan membuat udara tetap segar. Tentu ini juga bukan perkara mudah mau tinggal di IKN saat ini, karena sarana dan prasarana belum selengkap seperti kota Jakarta.
Sedangkan kota Jakarta yang sudah memiliki usia 496 tahun tentu bukan usia yang muda lagi, sejak diresmikan pada tanggal 22 Juni tahun 1527 dengan  nama Jayakarta dan pada tahun 1942 menjadi Jakarta. Pertumbuhan kota Jakarta yang begitu panjang tidak terbayangkan rumetnya dari jaman penajahan belanda sampai Indonesia merdeka, bukan sedikit pengorbanan warga Jakarta untuk mewujudkan Jakarta sebagai ibu kota Rebuplik Indonesia.
Dibalik megahnya kota Jakarta saat ini tidak luput dari permasalahan-permasalahn seperti permasalahan sosial, infrastruktur, pergolakan politik, pemasalah urbanisasi, kriminal, penduduk padat serta yang sedang dirasakan oleh warga Jakarta saat ini adalah polusi udara dll.
Mungkin kalau mengingat waktu berdiri Jakarta pada tahun 1527 yang lalu, kemungkinan tidak jauh berbeda dengan IKN yang merupakan calon pemindahan ibu kota baru negara Rebublik Indonesia, suasana udara masih bagus penduduk belum padat hutanpun mungkin saat itu di Jakarta masih luas sehingga keseimbangan alam masih terkedali. Seiring dengan pembangunan infrastuktur seperti perkantoran, pemukiman, pusat pembelanjaan, hotel-hotel, industri, sarana dan prasarana transportasi sehingga Jakarta kini menjadi kota yang padat. Lahan terbuka hijau yang dulunya luas kini menjadi sedikit sehingga keseimbangan alam tidak terkendalikan.
Provinsi DKI  Jakarta yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 664,01 kilometer persegi atau 66,401 hektar  dari luas pulau jawa yang luasnya sekitar 128,297 kilometer persegi atau 0,05% dari luas pulau Jawa, yang dibagi menjadi lima kota adminstrasi dan satu kabupaten dengan jumlah peduduk sekitar 11.240.000 jiwa, dari 227.874.402 jiwa jumlah penduduk Indonesia atau 5% dari jumlah penduduk Indonesia ada di Kota Jakarta.
Dilansir dari Tekno tempo.co Rabu, 16 Agustus 2023 07:57 WIB Kualitas udara di Jakarta sedang masuk dalam kategori tidak sehat dengan tingkat polusi PM2.5 | 71.1 µg/m³. Yang menunjukkan Jakarta sebagai kota dengan polusi udara tertinggi kedua setelah Kuwait. Saat ini Jakarta tengah dalam sorotan karena kondisi polusi udara yang tidak sehat. Bahkan, Presiden Joko Widodo mengusulkan pemberlakuan work from home (WFH) seperti di masa pandemi Covid-19 untuk menekan tingkat polusi tersebut. Dengan adanya permasalahan yang semakin komplek polusi udara di Jakarta kalau tidak cepat ada tindakan tentu akan berdampak pada kesehatan warga Jakarta serta berpengaruh pada roda perekomomian kota Jakarta.
Kalau kita bandingkan keadaan kualitas udara di calon Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan DKI Jakarta tentu tidak akan sebanding. mengingat wilayah Provinsi Kalimatan timur yang memiliki luas mencapai 127.267,52 kilometer persegi daratan dan 25.656 kilometer persegi laut dan memiliki luas hutan sekitar 14.805.502 hektar. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) 2020 Provinsi Kalimatan Timur mempunyai penduduk sekitar 3,77 juta jiwa, serta pembangunan infrastuktur masih sedikit.
Mungkin ada beberapa catatan yang kemungkinan akan terjadi di Kalimantan Timur atau tempatnya di lokasi IKN sekian tahun yang akan datang apabila UU No3 tahun 2022 tidak laksanakan dengan seksama serta tidak memperhatikan aspek lingkungan, membiarkan deforestasi, adat dan budaya setempat ditentang maka IKN akan bernasib seperti DKI Jakarta tidak menutup kemungkinan polusi udara bisa terjadi.
Terimaksih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H