Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

4 Langkah yang Harus Dilakukan dalam Kegiatan Pembuatan Kebun Bibit Rakyat (KBR)

1 Agustus 2023   20:24 Diperbarui: 1 Agustus 2023   20:34 875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebun Bibit Rakyat (KBR) adalah kegiatan pembuatan bibit tanaman hutan penghasil kayu dan tanaman hasil bukan kayu yang dikelola oleh lembaga desa, kelompok adat, kelompok masyarakat, kelompok tani hutan atau pemegang pengelolaan perhutanan sosial untuk menanam sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat pada kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. 

Regulasi yang mengatur tentang kegiatan pembuatan kebun bibit rakyat (KBR) tercantum dalam peraturan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Nomor : 10 tahun 2021. Dalam aturan tersebut ada 4 langkah yang harus dijalankan dalam pembuatan kebun bibit rakyat yaitu:

1. Pelaksanaan KBR

Dalam kegiatan ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan antara lain : 

a. Pengajuan permohonan KBR

Permohonan berupa proposal yang telah dibuat oleh lembaga pengusul baik lembaga desa, kelompok masyarakat, masyarakat hukum adat, kelompok tani hutan pemegang perhutanan sosial ditujukan kepada kepala Balai Pengeloaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) untuk menjadi calon pengelola KBR, lembaga pengusul minimal mempunyai anggota 15 orang.

b. Verifikasi KBR

Kegiatan verfikiasi dilakukan oleh tim verifikasi yang telah dibentuk oleh BPDAS yang melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi dengan tujuan untuk memverifikasi administrasi dan verifikasi teknis. Verifikasi administrasi meliputi  legalitas kelembagaan, keabsahan anggota, jumlah dan domisili anggota calon pengelola KBR. 

Sedangkan verfikasi teknis meliputi kelayakan calon lokasi KBR, kelayakan calon lokasi penanaman KBR. Hasil verifikasi dituangkan dalam berita acara yang nantinya oleh tim verifikasi dibuatkan rekomendasi untuk penetapan lokasi KBR oleh Kepala BPDAS.

c. Penetapan kelompok pengelola KBR

Dari hasil rekomendasi yang dibuat oleh tim verifikasi penetapan lokasi KBR ditetapkan oleh kepala balai. Lalu kepala balai menyampaikannya kepada  ketua  kelompok KBR dan ditembusakan ke Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan lahan serta kepala Dinas Kehutanan Provinsi.

d. Penyusunan rencana usulan kegiatan kelompok (RUKK).

Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) adalah rencana kegiatan yang dibuat oleh kelompok mengenai usulan kegiatan yang akan dilaksakan oleh kelompok KBR. RUKK yang disusun oleh tim perisiapan diketahui oleh pendamping dan disetujui oleh ketua kelompok KBR dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

e. Pembuatan bibit atau benih.

Pembuatan bibit atau benih KBR dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan, jenis-jenis bibit dibuat sesuai dengan RUKK yang dipilih sesuai dengan keadaan iklim setempat, kearipan lokal dan kebutuhan masyarakat. Jumlah bibit disesuaikan dengan ekosistem mangrove dan diluar ekosistem mangrove dan disesuaikan dengan wilayah provinsi. 

Pendampingan KBR di Kelompok Tani Sidorukun Lampung Barat (doc. Rasna)
Pendampingan KBR di Kelompok Tani Sidorukun Lampung Barat (doc. Rasna)

Untuk bibit yang dibuat diluar ekosistem mangrove diwilayah Sumatera paling sedikit 30.000 batang perkelompok KBR. Sedangkan jenis bibit diluar ekosistem mangrove berupa tanaman kayu-kayuan atau tanaman Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).

f. Distribusi bibit.

Distribusi bibit adalan kegiatan memindahkan bibit dari lokasi pembuatan bibit kelokasi penanaman bibit. Pendistribusian bibit dari lokasi pembibitan kelokasi penanaman dikoordinasikan oleh tim pelaksana yang melibatkan anggota KBR. Lokasi penanaman bibit dilakukan pada areal kebun anggota kelompok KBR.

g. Penyaluran dana. 

Penyaluran dana dimaksudkan untuk biaya pembuatan KBR yang diberikan kepada kelompok KBR sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani. Penyaluran dana dilakukan dengan 2 tahap yaitu tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40%. Penyaluran tahap pertama dilakukan setelah menandatangi kontrak swakelola dan RUKK nya sudah disahkan oleh PPK. 

Sedangkan penyaluran dana tahap kedua dilakukan berdasarkan usulan dan permintaan dari kelompok KBR yang dilengkapi hasil dari pengawasan pelaksanaan fisik, yang ditandatangani oleh tim pengawas, tim pelaksana, ketua KBR dan diketahui oleh pendamping. Penyaluran dana akan dikenakan pajak (PPh)sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

h. Serah terima hasil.

Serah terima hasil kegiatan KBR dilaksakan dengan ketentuan jumlah bibit sesuai dengan RUKK dan bibit siap didistribusikan. Serah terima dilaksakan oleh ketua pengelola KBR kepada PPK, lalu PPK menyeahkan kepada kepala BPDAS kemudian kepala BPDAS lalu BPDAS menyerahkan keKelompok KBR. Serah terima dilakukan secara tertulis dengan membuat berita acara serah terima yang ditandatangi oleh pihak yang terkait.

Lokasi KBR Sido Rukun Lampung Barat (doc. Rasna)
Lokasi KBR Sido Rukun Lampung Barat (doc. Rasna)

2. Penanaman bibit.

Untuk melaksanakan penanaman bibit harus melakukan tahapan sebagai berikut:

  • Penyusunan rencana penanaman bibit (RPB).
  • Penanaman.
  • Evaluasi.
  • Pembayaran insentif.

3. Pendampingan

Pendampingan dalam kegiatan pembuatan kebun bibit rakyat diutamakan untuk penguatan Kelembagaan kelompok dan untuk membantu pelaksanaan kegiatan KBR. Pendampingan dilakukan mulai dari tahapan penyusunan usulan permohonan KBR sampai dengan pembuatan laporan dan dekumentasi.

Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pendamping dalam memberikan bimbingan kepada kelompok KBR meliputi :

  • Penyusunan usulan permohonan KBR 
  • Menguatkan kelembagaan kelompok 
  • Penyusunan rencana usulan kegiatan kelompok dan penyusunan rencana penanaman bibit 
  • Mengetahui informasi ketersediaan benih, bahan dan peralatan.
  • Memberikan bimbingan teknis Pembuatan dan pemeliharaan bibit.
  • Memberikan bimbingan tata cara penanaman bibit.
  •  Membuat laporan dan mendokumenkan kegiatan. 
  • Melakukan evaluasi dan pengawasan.

4. Pengendalian dan Pelaporan.

Untuk pengendalian kegiatan pembuatan kebun bibit rakyat dapat dilakukan oleh kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) mulai dari perencanaan sampai penanaman, kegiatan pengendalian meliputi : Pemantauan, evaluasi dan pengawasan.

Kegiatan pelaporan dilaksakan oleh kelompok pelaksanaan pembuatan kebun bibit rakyat, adapun yang dilaporkan adalah hasil pelaksanaan kegiatan, penanaman bibit yang dilengkapi dengan dokumentasi selama melakukan kegiatan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kegiatan pembuatan kebun bibit rakyat di Provinsi Lampung pada tahun 2023 dilaksakan oleh beberapa lembaga masyarakat yakni Kelopak Tani di luar kawasan hutan dan Kelopak Tani Hutan pemegang persetujuan perhutanan sosial.

Pada tahun ini di Provinsi Lampung jumlah pelaksana kegiatan pembuatan kebun bibit rakyat ada 38 lembaga masyarakat yang tersebar diwilayah Kabupaten yang berada di Provinsi Lampung.



Terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun