Benarkah ungkapan kata-kata bijak " hutan tidak butuh manusia tetapi manusia butuh hutan" ?. Memaknai ucapan tersebut alam kita biarkan tampa campur tangan manusia tidak berdampak pada alam itu sendiri, hutan senakin kita biarkan maka hutan semakin baik. Flora dan funa yang ada didalamnya tidak dapat merusak hutan karena alam sendiri telah memberi keseimbangan satu dengan lainnya yang saling ketergantungan. Kehadiran manusia akan berdampak positif dan negatif terhadap hutan, manusia akan mejaga hutan apabila mereka sangat ketergantungan pada kelestarian hutan, tetapi manusia akan merusakan apabila mereka ketergantungan pada isi hutan.
Banyak regulasi yang mengatur keberadaan hutan baik secara Internasional maupun Nasional, aktivis lingkungan tumbuh subur bak jamur dimusim hujan selalu menyuarakan alam harus kita selamatkan demi anak cucu kita. Para peneliti lingkungan hidup tidak henti-hentinya selalu mengkaji apa dampak dari kerusakan lingkungan dan apa solusinya mengatasi kerusakan lingkungan.
Alloh SWT Tuhan Semesta Alam telah berfirman yang artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah (Muhammad), “Bepergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)." (QS. Ar-rum: 41-42).
Kita sebagai manusia yang beriman tentunya kita sangat yakin dan percaya dengan firman Alloh tersebut di atas, fakta yang terjadi di bumi ini sungguh kebayakan kerusakan alam disebabkan ulah manusia. Becana alam seperti banjir, longsong, kebakaran hutan, suhu bumi yang semakin panas yang kita lihat semua dari akibat ulah manusia itu sendiri.
Negara kita sebagai negara yang berdaulat telah mengeluarkan Undang-undang Dasar tahun 1945 dalam pasal 28 hutuf H menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Undang-Undang 1945 merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Maka kita selaku warga negara yang taat hukum kita harus melaksankannya. Dan banyak lagi regulasi yang mengatur serta kebijakan dalam mengelola alam kita UUD 45 pasa 33 yang mengatur perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Terbitnya UUCK ini memberikan kemudahan untuk melakukan redesain usaha kehutanan, dalam rangka optimalisasi sumber daya hutan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan yang dihasilkan dari perizinan berusaha tidak hanya kayu semata, tetapi dapat sekaligus dengan HHBK, Wisata Alam, Agroforestry, Silvopastura, silvofishery. Pada akhirnya, tercipta optimalisasi pemanfaatan dan produktivitas Hutan Produksi (HP) akan meningkat, dan pada gilirannya akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.
Upaya rehabilitasi hutan melalui Perhutanan Sosial regulasinya terdapat pada PermLHK Nomor P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan sosial yang dibagi mejadi lima skema : Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan Kehutanan. Kebjikan ini di ambil oleh pemerintah untuk melestarikan hutan mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan.
Upaya masyarakat yang ikut andil dalam penyelamatan hutan berupa kegiatan menanam kayu-kayu dan tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS) sangat berdampak bagi keberlangsungan alam semesta ini. Dampak yang akan di rasakan oleh mahluk hidup baik secara langsung maupun tidak langsung dengan adanya tanaman dilokasi Perhutanan Sosial adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia
Kegiatan Reboisasi pada lokasi Perhutanan Sosial secara tidak langsung yang akan dirasakan oleh mahluk hidup terutama manusia yang ada diplanet bumi ini adalah kualitas hidup akan lebih baik karena dengan banyaknya pohon maka polusi udara akan terhindar, karena setiap terjadi polusi maka Fungsi tanaman salah satunya akan menyerap karbon dioksida (Co2) dan akan mengeluarkan oksigen (O2). Fungsi lain hidroologis juga akan stabil ketersediaan air bersih yang cukup yang di alirkan dari hutan akan meperbaiki kualitas hidup dan kesehatan manusia.
2. Membangun Habitat dan Ekosistem Alam
Keanekaragaman hanyati yang ada di Perhutanan sosial akan meberikan dampak terhadap alam. kegiatan yang penting di Perhutanan Sisial adalah upaya merehabilitasi hutan pada lahan keterlanjuran yang dirambah oleh masyarakat terdahulu dibangun kembali untuk mengembalikan habitat dan ekosistem hutan yang hilang ketika terjadi penggudulan hutan. Mekanisme yang dibagun dalam mengembalikan habitat dan ekosisten hutan adalah dengan membuka akses pada masyarakat dengan cara memberi ijin pengelolaan pada Hutan Negara sebagai pemegang persetujuan perhutanan sosial yang diberi tanggung jawab berupa hak dan kewajiban yang sudah tercantum pada PermenLHK nomor P.9 tahun 2021 tentang pengelolaan perhutanan sosial.
3. Mencegah terjadinya Pemanasan Global (Global Warming)
Isu yang paling ramai dibicarakan dibumi saat ini  adalah masalah Pemanasan Global (global warming), perubahan iklim atau krisis iklim sangat dikuatirkan oleh seluruh umat manusia yang ada di Planet Bumi ini dimana peningkatan suhu rata-rata udara, atmosfer, laut  daratan tejadi begitu cepat. Penyebabnya adalah pencemaran gas rumah kaca terutama adanya karbon dioksida (co2) dan metana. Penyebab lain adanya pembakaran Bahan Bakar Fosil (batu bara, minyak bumi, gas alam) untuk menggerakan kendaraan atau kegiatan industri. Dampak yang sangat dikawatirkan adalah terjadinya iklim yang tidak stabil, peningkatan permukaan air laut, suhu udara cenderung meningkat, gangguan ekologi dan berdampak pada tatanan sosial dan politik.
Kenapa mepertahankan hutan sangat penting ?. Hutan sebagai paru-paru dunia betul adanya hutan merupakan penghasil oksigen di dunia dan dapat menyerap karbon dioksida (Co2) dan gas-gas lainnya yang berbahaya. Oksigen sangat penting untuk pernapasan umat manusia dan hewan, Karbon dioksida (Co2) gas racun yang ada diudara akan terserap dan dirubah menjadi okigen (O2) oleh Pepohonan yang tumbuh di hutan dan disekitar kita.
Keberadaan Perhutanan Sosial memberi dampak positif bagi manusia tampa kepedulian berbagai pihak program yang dicanangkan oleh pemerintah tidak ada manfaatnya kalau tidak dilaksanakan. Cukuplah kesalahan-kesalaham masa lalu merusak hutan yang kini dampaknya sanagat dirasakan oleh mahluk hidup didunia, kita sebagai generasi penerus marilah pebaiki hutan yang sudah rusak dengan menanam berbagai pohon dan mempertahankan hutan yang masih utuh serta mengelola alam lingkungan hidup dengan bijak, karena hutan adalah titipan anak cucu yang akan datang, hutan dirusak berarti menghancurkan generasi mendatang.
Terima kasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H