Benarkah ungkapan kata-kata bijak " hutan tidak butuh manusia tetapi manusia butuh hutan" ?. Memaknai ucapan tersebut alam kita biarkan tampa campur tangan manusia tidak berdampak pada alam itu sendiri, hutan senakin kita biarkan maka hutan semakin baik. Flora dan funa yang ada didalamnya tidak dapat merusak hutan karena alam sendiri telah memberi keseimbangan satu dengan lainnya yang saling ketergantungan. Kehadiran manusia akan berdampak positif dan negatif terhadap hutan, manusia akan mejaga hutan apabila mereka sangat ketergantungan pada kelestarian hutan, tetapi manusia akan merusakan apabila mereka ketergantungan pada isi hutan.
Banyak regulasi yang mengatur keberadaan hutan baik secara Internasional maupun Nasional, aktivis lingkungan tumbuh subur bak jamur dimusim hujan selalu menyuarakan alam harus kita selamatkan demi anak cucu kita. Para peneliti lingkungan hidup tidak henti-hentinya selalu mengkaji apa dampak dari kerusakan lingkungan dan apa solusinya mengatasi kerusakan lingkungan.
Alloh SWT Tuhan Semesta Alam telah berfirman yang artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah (Muhammad), “Bepergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan (Allah)." (QS. Ar-rum: 41-42).
Kita sebagai manusia yang beriman tentunya kita sangat yakin dan percaya dengan firman Alloh tersebut di atas, fakta yang terjadi di bumi ini sungguh kebayakan kerusakan alam disebabkan ulah manusia. Becana alam seperti banjir, longsong, kebakaran hutan, suhu bumi yang semakin panas yang kita lihat semua dari akibat ulah manusia itu sendiri.
Negara kita sebagai negara yang berdaulat telah mengeluarkan Undang-undang Dasar tahun 1945 dalam pasal 28 hutuf H menyatakan bahwa: "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan".
Undang-Undang 1945 merupakan landasan konstitusional Bangsa Indonesia. Selain sebagai landasan konstitusional, Undang-Undang 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia. Maka kita selaku warga negara yang taat hukum kita harus melaksankannya. Dan banyak lagi regulasi yang mengatur serta kebijakan dalam mengelola alam kita UUD 45 pasa 33 yang mengatur perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Pemerintah juga telah memberikan kemudahan berusaha melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Terbitnya UUCK ini memberikan kemudahan untuk melakukan redesain usaha kehutanan, dalam rangka optimalisasi sumber daya hutan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hasil hutan yang dihasilkan dari perizinan berusaha tidak hanya kayu semata, tetapi dapat sekaligus dengan HHBK, Wisata Alam, Agroforestry, Silvopastura, silvofishery. Pada akhirnya, tercipta optimalisasi pemanfaatan dan produktivitas Hutan Produksi (HP) akan meningkat, dan pada gilirannya akan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kehutanan.
Upaya rehabilitasi hutan melalui Perhutanan Sosial regulasinya terdapat pada PermLHK Nomor P.9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan sosial yang dibagi mejadi lima skema : Hutan Adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan Kehutanan. Kebjikan ini di ambil oleh pemerintah untuk melestarikan hutan mensejahterakan masyarakat yang berkeadilan.