Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Seminar Pertanian Berkelanjutan, Pengurangan Alih Fungsi Hutan dan Penggunaan Pestisida yang Bijak

22 Juni 2023   20:01 Diperbarui: 22 Juni 2023   20:09 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Mr Carlo Wessel WNA Jerman (doc. Rasna).

Pertanyaa ketiga juga masih dari petani kopi yang ada dalam kawasan hutan lindung, pertanyaannya ditujukan masih ke Bappeda kabupaten Lampung Barat, pertanyaannya apakah bisa dibangun infrastruktur berupa jalan rabat beton oleh pemerintah daerah di wilayah kawasan hutan lindung yang sudah mendapat Persetujuan Pehutanan Sosial dan juga dilokasi tersebut sudah ada kedususan.

Acara Tanya Jawab (doc. Rasna).
Acara Tanya Jawab (doc. Rasna).

Pertanyaan tersebut semuannya dijawab oleh nara sumber, inti jawaban petama Bahwa Pengelolaan hutan yang ada dalam kawasan hutan negara dibagi tiga fungsi yaitu hutan lindung, hutan produsksi dan hutan konservasi. untuk di UPT KPH Liwa pengelolaan hutan bisa dilakukan oleh masyarakat lewat program Perhutanan Sosial berdasarkan PermenLHK nomor : P.9 tahun 2021 dengan lima skema yaitu Hutan adat, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat dan Kemitraan Kehutanan.

Inti jawaban kedua dari Bappeda adalah Garis kemiskinan ekstrem disepakati oleh negara yang tergabung di PBB dan pengukurannya dilakukan oleh Bank Dunia. Sementara di Indonesia garis kemiskinan ekstrem ditetapkan oleh BPS. Salah satu ciri-ciri memperoleh penhasilan dibawah Rp. 12.000 perhari perkapita yang masuk katogori warga miskin ektem, usia lanjut, tinggal sendirian, tidak bekerja, difabel, punya penyakit kronis,mempunyai rumah tidak layak huni dan sanitasi air bersih yang tidak layak.

Inti jawaban pertanyaan ketiga Pemda Lampung barat tidak bisa membangun infrastruktur jalan menuju kepemukiman dalam kawasan hutan walaupun wilayah tersebut sudah memiliki ijin persetujuan perhutanan sosial, semetara ini pemda lampung barat tidak berani untuk hal tersebut kecuali sudah ada ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Peserta Regional Seminar (doc. Rasna).
Peserta Regional Seminar (doc. Rasna).

Kesimpulan : langsung dibacakan oleh Mr Carlo Wessel sebagai berikut :

Pada dasarnya diskusi pada ini intinya yaitu bahwa sejak adanya perubahan lahan hutan (deforestasi) itu akan menyakiti planet kita dan apa bila menggunakan pestisida secara awur awuran (berlebihan) tidak ada kebijakan dalam penggunaannya itu bisa menyakiti pelanet kita dan pada suatu hari nanti bumi akan menyakiti kita.

Harapan dari Mr. carlo wessel pribadi sebagai wakil PT. Berindo Jaya, berharap kepada Pemerintah Daerah Lampung Barat dan juga petani untuk selalu bekerjasama untuk melanjutkan pertanian yang berkelanjutan sehingga kegiatan kita tidak hanya sebatas satu tahun atau dua tahun saja tetapi secara terus menerus.

Kemudian Mr.carlo wessel telah mendatangi kebeberapa kebun kopi milik petani Lampung Barat dengan PT. Berindo jaya melihat secara langsung dan mencari kira-kira rekomendasi apa yang akan dibawa dan bisa disampaikan ke PT. Berindo jaya kedepannya sehingga bisa memperbaiki petani kopi dan juga kesejahteraan hidupnya.

Terimaksih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun