Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Verifikasi dan Validasi Lomba Kalpataru Tingkat Provinsi Lampung 2023

18 Juni 2023   19:39 Diperbarui: 18 Juni 2023   20:18 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan runtin yang di lakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup adalah memberi penghargaan pada setiap warga negara Indonesia dari berbagai kalangan. Pada tahun tahun 2022 Kabupaten Lampung Barat telah meraih penghargaan Kalpataru tingkat Provinsi Lampung dengan katagori penyelamat lingkungan yang diberikan kepada gabungan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber sari Desa Simpang sari Kecamatan Sumber jaya Kabupaten Lampung Barat.

Katagori yang diraih dalam penyelamatan lingungan adalah masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani hutan sumber sari berhasil mepertahankan dan menyelamatkan hutan yang ada dalam Kawasan Hutan Lindung register 45 B bukit rigis merupakan wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Liwa Provinsi Lampung.

Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 Penghargaan Kalpataru yang ditetapkan pada tanggal 28 April 2017. Pemberian Penghargaan Kalpataru meliputi empat Katagori yaitu :

1. Perintis Lingkungan

Telah  melakukan  sesuatu  usaha  dan  berhasil  merintis pelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan kehutanan  yang luar   biasa dan relatif baru   bagi daerahnya dan telah merintis kegiatan pelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan kehutanan yang berdampak positif terhadap perlindungan  dan  pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.

2. Pengabdi Lingkungan

Telah mengabdikan diri dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dan kehutanan yang jauh melampaui tugasnya paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah mengabdi dalam kegiatan pelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan kehutanan yang berdampak     positif terhadap perlindungan danpengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.

3. Penyelamat Lingkungan

Telah berhasil melakukan usaha-usaha pelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan kehutanan dan telah menyelamatkan fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan kehutanan yang berdampak positif terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.

4. Pembina Lingkungan

Telah berhasil membina untuk melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan kehutanan melalui upaya pencegahan pencemaran tanah, air, dan udara atau telah berhasil melakukan pembinaan untuk pencegahan terhadap kerusakan ekosistem dan   atau berhasil melakukan upaya pelestarian keanekaragaman hayati atau telah membina masyarakat untuk pelestarian fungsi dan tatanan lingkungan hidup dan kehutanan yang berdampak positif terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan,  sosial, dan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya atau berhasil mengimplementasikan temuan teknologi baru yang ramah lingkungan.

Verifikasi Adminitrasi Gapoktan Tritunggal oleh Tim Penilai Lamba Kalpataru 2023 (doc. Rasna)
Verifikasi Adminitrasi Gapoktan Tritunggal oleh Tim Penilai Lamba Kalpataru 2023 (doc. Rasna)

Pada tahun ini 2023 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat telah mengajukan untuk lomba Kalpataru tingkat provinsi lampung dengan katagori Penyelamat Lingkungan, adapun kelompok yang dianggap telah memenuhi syarat sebagai penyelamat lingkungan adalah Gabungan Kelompok Tani Hutan Tri Tunggal Kelurahan Tugu sari Kecamatan Sumber jaya Kabupaten Lampung Barat. Dalam kiprahnya Gapktan Tritunggal berupaya untuk mempertahankan tanaman Damar Kucing (shorea javanica) yang di tanam sejak tahun 1995 dimana tanaman tersebut ditanam dalam kegiatan Rehabilitasi Das Besai (RDB) yang dilaksanakan oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BP DAS) Way Seputih Sekampung Provinsi lampung.

Gapoktan Tritunggal yang terbentuk pada tahun 2023 dan telah mendapatkan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) pada tahun 2010 mampu mepertahankan tanaman Damar dan tanaman lainya. Tanaman damar mata kucing yang ada di lokasi gapoktan tritunggal banyak permasalahan diantarannya pada tahun 1997 tejadi refoprmasi lahan-lahan dilokasi RDB diserobot warga untuk dijadikan kebun kopi dan tanaman-tanaman hasil kegiatan RDB banyak yang ditebang, namun dilokasi tritunggal berkat ketegasan dari tokoh masyarakat tanaman damar mata kucing bisa dipertahankan.

Verifikasi Lapangan gapoktan Tritunggal oleh Tim Penilaian Lomba Kalpataru Provinsi Lampung 2023 (doc.Rasna)
Verifikasi Lapangan gapoktan Tritunggal oleh Tim Penilaian Lomba Kalpataru Provinsi Lampung 2023 (doc.Rasna)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun