Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Aplikasi Sistem Informasi Kantor Virtual Pegawai (SIKAP) Provinsi Lampung Versi 2 Berdampak Pada Aparatur Sipil Negara

4 Juni 2023   13:34 Diperbarui: 4 Juni 2023   15:14 1271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aplikasi Sistem Informasi Kantor Virtual Pengawai (SIKAP) adalah alat bantu untuk memudahkan dalam pemantauan kehadiran dan memantau progres dari pelaksanaan tugas-tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada setiap hari kerja. 

Aplikasi SIKAP yang sisusun oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama tim ahli Universitas Bandar Lampung telah dilaunchingkan oleh Gubernur Lampung pada tanggal 3 Januari 2022 yang lalu. Yang pelaksanaannya langsung dibawah kontrol Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pememerintah Daerah Provinsi Lampung.

Adapun tujuan diberlakukan aplikasi SIKAP Lampung adalah untuk meningkatkan kinerja dan disiplin ASN Provinsi Lampung. SIKAP merupakan sistim absensi dan kinerja pengawai Provinsi Lampung yang akan di implementasikan kepada sekitar 15.600 ASN diseluruh wilayah Provinsi Lampung. 

Bagi ASN aplikasi sikap memberikan kemudahan dalam memberikan laporan kegiatan dengan mengunggah hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan, tentu ini akan memberikan informasi yang detail mengenai kegiatan ASN juga memberikan informasi titik koordinat lokasi pekerjaan, sehingga memudahkan atasan untuk memantau pekerjaan tersebut.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor : 30 tahun 2019 tentang Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan pengawasan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka aplikasi SIKAP memberikan informasi yang cepat dan akurat pada masing-masing ASN dalam rangka penilaian kinerja.

Aplikasi SIKAP Lampung V.2  yang akan diberlakukan serempak pada tanggal 5 juni 2023 merupakan aplikasi SIKAP versi dua yang sudah mememenuhi standar berbasis android dan WEB , yang sebelumnya sudah diberlakukan versi pertama pada tahun 2022 namun masih banyak kelemahannya. 

Bagi ASN Pemprov Lampung aplikasi ini sudah tidak asing lagi, cara memperolehnya mudah sekali karena sisiten ini sudah terkoneksi dengan Internet, pada mesin pencarian google play store ketik SIKAP Lampung  V.2, anda bisa mendownloadnya melalui Smartphone. Langkah berikutnya lalu lakukan aktivasi akun untuk masuk kelaman SIKAP Lampung V.2, Berikut simak video tutorial aktivasi SIKAP Lampung Versi dua sebagai berikut :

Lalu apa Kelebihan kekurangnnya menggunakan aplikasi ASIKAP Lampung V.2 bagi ASN?

Aplikasi SIKAP V.2 mempunyai kelebihan adalah akurasi ketepatan waktu dan lokasi ketika ASN melakukan absen, karena sudah dilengakapi GPS lalu titik koordinat keberadaan ASN akan terpantau. Apa bila tidak melakukan absensi pada titik koordinat yang ditentukan maka sistem akam menolaknya atau meminta lampiran surat keterangan surat perintah tugas kalau berada luar lokasi tersebut. ASN untuk melakukan absensi maksimal radius 200 meter pada titik koordinat yang sudah ditentukan serta harus tepat waktu. 

ASN akan mudah terpantau langsung yang masuk kerja dan tidak kerja. Pada akhir bulan ASN bisa mengecek langsung jumlah kehadiran pada aplikasi SIKAP melalui smartphon dimasing-masing ASN serta jumlah nominal Tunjangan Kinerja (TUKIN) akan tertera, maka biaya tunjangan kinerjapun akan dibayarkan sesuai dengan jumlah kehadiran. Kelebihan lain aplikasi ini adalah memberi keadilan kepada ASN yang rajin kerja dan yang tidak kerja serta terhindar dari bermalas-malasan masuk kantor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun