Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Langkah Tepat BRIN Melakukan Penelitian di Lokasi Perhutanan Sosial Generasi Pertama

27 Mei 2023   21:23 Diperbarui: 27 Mei 2023   21:26 366
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wawancara oleh tim peneliti BRIN pada kelompok HKm generasi pertama 2007 (doc Rasna)
Wawancara oleh tim peneliti BRIN pada kelompok HKm generasi pertama 2007 (doc Rasna)

Generasi pertama mendapatkan IUPHKM pada secara devinitf pada tahun 2007, berarti pada saat ini tahun 2023 mereka telah mejalankan pengelolaan hutan selama 20 tahun, kelompok tersebut yaitu : Gapoktan Bina Wana, Gapoktan Mitra Wana Lestari Sejahtera, Gapoktan Setia Wana Bhakti, KTH Rigis Jaya II dan Gapoktan Rimba Jaya.  Sedangkan generasi baru mendapatkan ijin devinitif pada tahun 2019 pada saat ini tahun 2023 baru mejalakan pengelolaan hutan selama 3 tahun.

BRIN akan melakukan beberapa kali penelitian pada kelompok tersebut terkait Involusi Perhutanan Sosial, Proses Perubahan Sosial Ekologi Setelah Dua Dekade Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Provinsi Lampung. 

Tentu dalam perjalanannya kelompok HKM sebagai mengelola Perhutanan Sosial tidak luput dari permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi, semakin lama mengelola semakin besar tantangan yang merekahadapi, Ada 3  kewajiban yang harus mereka jalankan selama memegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yaitu : Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha.

Kami Sebagai pembina dan pasilitator di KPH liwa tentu dengan adanya KHM yang pada awalnya merupakan solusi mengatasi perambahan hutan, tentu setelah dijalankan semakin banyak permasalahan yang kompleks diwilayah kelola kelompok, di antarnya masalah Kelembagaan kurang solid, tidak patuh  pada hak da kewajiban, rendah pengetahuan, sulitnya mejalankan usaha bersama, tutupan lahan semakin rapat, lahan tidak produktif lagi dan sebagainya. Permasalahan tersebut harus di cari solusi dari kedua belah pihak antara pemberi persetujuan dan pemegang persetujuan Perhutanan Sosial.  Permasalahan dari kedua belah pihak tentu harus di kajian secara mendalam oleh pihak yang berkopeten, tentu kehadiran PRMB-BRIN akan membantu memberikan solusi sehingga ada regulasi untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Tim Peneliti BRIN melakukan wawancara pada kelompok HKm Generasi baru tahun 2019 (doc. Rasna)
Tim Peneliti BRIN melakukan wawancara pada kelompok HKm Generasi baru tahun 2019 (doc. Rasna)

Harapannya semakin banyak penelitian dilokasi Perhutanan sosial akan semakin nampak kedepan apa yang harus diperbaiki dan dijalankan oleh kedua belah pihak serta akan meningkatkan sumber daya masyarakat khususnya kelompok pemegang persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Apapun Hasil penelitian akan memberi masukan atau akan mejadi faktor penentu apakah setelah selesai mejalankan ijin devinitif selama 35 tahun cukup sampai di sini atau akan ada perpanjangan masa ijin persetujuan Perhutanan Sosial, jawabannya kita tunggu setelah generasi pertama menyeselesai 35 tahun yang akan berakhir pada tahun 2042.

Terimakasih 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun