Generasi pertama mendapatkan IUPHKM pada secara devinitf pada tahun 2007, berarti pada saat ini tahun 2023 mereka telah mejalankan pengelolaan hutan selama 20 tahun, kelompok tersebut yaitu : Gapoktan Bina Wana, Gapoktan Mitra Wana Lestari Sejahtera, Gapoktan Setia Wana Bhakti, KTH Rigis Jaya II dan Gapoktan Rimba Jaya. Â Sedangkan generasi baru mendapatkan ijin devinitif pada tahun 2019 pada saat ini tahun 2023 baru mejalakan pengelolaan hutan selama 3 tahun.
BRIN akan melakukan beberapa kali penelitian pada kelompok tersebut terkait Involusi Perhutanan Sosial, Proses Perubahan Sosial Ekologi Setelah Dua Dekade Hutan Kemasyarakatan (HKM) di Provinsi Lampung.Â
Tentu dalam perjalanannya kelompok HKM sebagai mengelola Perhutanan Sosial tidak luput dari permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi, semakin lama mengelola semakin besar tantangan yang merekahadapi, Ada 3 Â kewajiban yang harus mereka jalankan selama memegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial yaitu : Kelola Kelembagaan, Kelola Kawasan dan Kelola Usaha.
Kami Sebagai pembina dan pasilitator di KPH liwa tentu dengan adanya KHM yang pada awalnya merupakan solusi mengatasi perambahan hutan, tentu setelah dijalankan semakin banyak permasalahan yang kompleks diwilayah kelola kelompok, di antarnya masalah Kelembagaan kurang solid, tidak patuh  pada hak da kewajiban, rendah pengetahuan, sulitnya mejalankan usaha bersama, tutupan lahan semakin rapat, lahan tidak produktif lagi dan sebagainya. Permasalahan tersebut harus di cari solusi dari kedua belah pihak antara pemberi persetujuan dan pemegang persetujuan Perhutanan Sosial.  Permasalahan dari kedua belah pihak tentu harus di kajian secara mendalam oleh pihak yang berkopeten, tentu kehadiran PRMB-BRIN akan membantu memberikan solusi sehingga ada regulasi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Harapannya semakin banyak penelitian dilokasi Perhutanan sosial akan semakin nampak kedepan apa yang harus diperbaiki dan dijalankan oleh kedua belah pihak serta akan meningkatkan sumber daya masyarakat khususnya kelompok pemegang persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Apapun Hasil penelitian akan memberi masukan atau akan mejadi faktor penentu apakah setelah selesai mejalankan ijin devinitif selama 35 tahun cukup sampai di sini atau akan ada perpanjangan masa ijin persetujuan Perhutanan Sosial, jawabannya kita tunggu setelah generasi pertama menyeselesai 35 tahun yang akan berakhir pada tahun 2042.
TerimakasihÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H