Salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai pemegang persetujuan pengelolaan Perhutanan Sosial adalah menanam kayu-kayuan dan buah-buahan atau Multi Purpose Tree Species (MPTS). Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor P.9 tahun 2021 bahwa kewajiban untuk menanam tajuk tinggi (multistrata) minimal 400 batang per hektarnya atau 60 % dari tanaman yang mereka kelola.
Pemegang persetujuan Pehutanan Sosial ada lima skema yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakata (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan. Pemegang Persetujuan Perhutanan Sosial yang ini Kelompok Tani Hutan di beri kewenangan untuk mengelola selama 35 tahun, hak dan kewajiban mereka sudah di atur dalam PermenLHK Nomor P.9 tahun 2021. Kewajiban mereka juga harus sudah tetuang pada Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT). Kegiatan lain yang harus KTH jalankan adalah Penandaan batas, Invetarisasi Potensi dan Penataan ruang.
Dalam hal ini kami akan membahas kewajiban kelompok dalam melakukan kegiatan inventarisasi potensi wilayah pemegang persetujuan Perhutanan Sosial pada skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), memberikan inonavi untuk mengetahui potensi yang ada dalam wilayah kerja kelompok tani hutan sekaligus mengetahui tingkat keberhasilan kelompok tani pada salah satu kegiatan yaitu menanan tanaman diwajibkan wilayah kelolannya. Kegiatan yang umum selama ini untuk mengetahui data-data dan tingkat keberhasilan kelompok tani hutan hanya menggunakan formulir isian beruapa tally sheet yang di isi oleh masing-masing anggota kelompok tani hutan.
Pengurus kelompok tani hutan melakukannya dengan cara membuat daftar isian berupa tally sheet lalu dibagikan kepada seluruh anggota pemegang persetujuan Perhutanan Sosial untuk mengisi formulir tersebut. Data yang ada pada tally sheet memuat antara lain :
a. Data Identitas Pengelola antara lain : Nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat dan luas garapan.Â
b. Data potensi yang ada seperti tanaman seperti tanaman pokok (kopi,coklat dll), tanaman kayu-kayuan, tanaman buah-buahan (MPTS) dan lainnya seperti potensi Agroforestry, Agrosipasture, Agrofishery dan potensi jasa lingkungan.
c. Data Masalah-masalah yang mereka hadapi serta data pertanyan-pertanyaan  yang mereka ajukan.
Namun dengan cara ini masihnya kurang akurat, masih ada sebagian anggota kelompok tani hutan yang kurang jujur dalam mengisi formulir tally sheet, serta posisi tanaman tidak diketahui titik koordinatnya.
Menggunakan Metode Geotegging
Geotagging adalah proses penambahan metadata yang berisi informasi geografis tentang suatu lokasi ke dalam peta digital. Data biasanya terdiri dari koordinat lintang dan bujur, Univesal Transverse Mercator (UTM) bisa juga menyertakan data waktu, serta tautan ke informasi tambahan. Metadata geotagging dapat ditambahkan secara manual atau terprogram.
Penggunaan metode geotagging sangat penting karena bisa menunjukkan lokasi dari pemilikan lahan pemegang persetujuan perhutanan sosial atau suatu objek yang dimilikinhya secara akurat. Bahkan, lokasi ini bisa ditelusuri secara langsung jika melihat bagian metadata. Metode geotagging memberikan informasi geografis atau lokasi keberbagai media dalam bentuk metadata.Â
Lokasi ini biasanya menggunakan Global Positioning System (GPS) untuk meningkatkan akurasinya. Dengan menggunakan GPS, maka lokasi garis lintang dan garis bujur dimana seseorang berada akan ditunjukkan secara akurat. Minimal lokasinya tidak akan jauh-jauh dari lokasi yang ditandai.
Tujuan Melakukan Pengupulan data diLokasi Perhutanan Sosial dengan mengunakan methode Geotegging adalah sebagai berikut :
1. Memberikan Informasi Lokasi KTH Pengelola Persetujuan Perhutanan Sosial
Tujuannya untuk memberikan informasi terkait dengan lokasi, karena jika hanya anggota kelompok tani hutan yang menujukan data dalam bentuk foto atau tulisan saja tidak akan bisa mengenalnya secara langsung. Adanya tag pada lokasi akan memudahkan seseorang atau instansi terkait untuk mengetahui jumlah dan jenis tanaman dan juga untuk mengetahui potensi lain  pada kegiatan agroforestry, agrosilvopastura, agrosivofishery dan potensi jasa lingkungan data yang dibutuhkan lokasi tersebut lebih akurat.
2. Memberikan Informasi Peta Digitasl Lokasi KTH di lokasi  Persetujuan Perhutanan Sosial
Informasi peta digital persetujuan Perhutanan Sosial ini sangat penting karena akan memudahkan intansi terikat untuk melakukan pengecekan secara langsung di maps. Apabila lokasi itu dibuka maka akan tepat, walaupun ada perbedaan biasanya hanya beberapa meter saja. Selain dalam nama lokasi, informasi yang nantinya diberikan juga bisa dalam bentuk peta. Informasi peta ini biasanya disederhanakan dalam bentuk koordinat lokasi yang merupakan kombinasi garis bujur dan garis lintang.
Ada beberapa fungsi metode geotagging yang bermanfaat pada kegiatan dilokasi Perhutanan Sosial.
1. Mencegah pemalsuan lokasi tanaman tumbuh di lokasi KTH.
Fungsi pertama yang dimiliki geotagging adalah untuk mencegah terjadinya pemalsuan data dan posisi lokasi. Bisa saja anggota memberi data-data palsu dan posisi lokasi didata tally sheet. Metode geotegging salah satu metode untuk mencegah pemalsuan lokasi. Itulah kenapa beberapa aplikasi yang sudah menyertakannya memiliki sistem keamanan yang baik sehingga tidak bisa dipalsukan.
Pada ponsel smartphone bebasis android sebenarnya ada cara untuk melakukan mock location. Namun, dengan menggunakan geotagging hal itu bisa dicegah sehingga apabila tidak berada dilokasi yang tepat tidak akan bisa melakukan pengambilan gambar.
2. Memberikan informasi akurat data tanaman tumbuh dilokasi anggota Kelompok Tani Hutan
Informasi yang diberikan oleh sistem ini sangat akurat karena tidak hanya dalam bentuk nama saja, karena apabila dalam bentuk nama bisa saja terjadi kesalahan khususnya pada area-area terpencil. Data tanaman akan terditeksi langsung  dilokasi dan akan diketahui jenis tanaman dan ukurannya. Waktu tanam dan umur tanaman bisa menanyakan langsung pada pemiliknya. Namun jika data dalam bentuk koordinat dari garis bujur dan juga lintang biasanya dat akan sangat akurat, jadi bisa dilakukan proses pengecekan dengan Google Maps dan mengetahui kira-kira lokasinya sesuai atau tidak.
3. Memudahkan penelusuran lokasi kebun anggota kelompok tani hutan.
Bagi kelompok pemegang Perhutana Sosial biasanya sudah memiliki peta resmi dari Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan betupa file PDF sangat memudahkan untuk mengetahui lokasi, bergitu juga kelompok tani hutan yang telah membuat peta andil garapan sangat memudahkan untuk mengecek masing-masing anggota. Selain dilakukan pengecekan dengan menggunakan Google  Maps atau aplikasi yang lain seperti Aveza maps, dan  bisa juga melakukan penelusuran secara langsung dengan mendatangi lokasi tersebut. Ini hanya diperlukan untuk verifikasi dan inventarisasi yang bersifat penting, misal ketika evaluasi dari Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kegiatan proyek Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), data  yang dilaporkan oleh anggota KTH baik tetapi ketika dicek secara langsung kelokasi ternyata datanya palsu.
Mengapa Harus Menggunakan metode Geoteging untuk melaksanakan kegiatan di areal Perhutanan sosial ?
Simak keunggulan dan Kekurangan menggunakan metode geoteging sebagaik berikut
1. Kenggulan mengunakan metode geotegging pada areal Perhutanan Sosial :
- Data lokasi Perhutanan Sosial lebih akurat dan detail
- Menudahkan mencari lokasi jenis-jensi kegiatan yang telah di laukan di arel Kelompok Tani Hutan
- Data asli dan terhindar dati pemalsuan
- Mudah dalam perincian data potensi wilayah KTH seperti menghitung tanaman tumbuh berupa jenis pohon, poto, koordinat dan kondisinya.
2. Kekurangan Menggunakan metode geotegging pada lokasi Perhutanan Sosial :
- Data mudah dimanfaatkat oleh pihak-pihan yang tidak bertangung jawab bahkan data bisa diretas oleh hacker
- Berdapak pada perangkat lunak yang di pakai mudah terkena virus terutama pasa android pengguna.
- Memudahkan para hacker masuk kepada sistem sehingga mereka mudah mengakses semua data untuk disalahgunakan
- Pengunaan secara terus menerus dapat mengakibatkan pemborosan pada batetai GPS maupun Smartphone.
Metode geotegging ini metode inovasi yang sangat membantu dan memudahkan dalam melakukan evaluasi kegiatan Perhutanan Sosial, kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dan kegiatan lainya. Untuk kedepan metode geotegging ini diharapkan menjadi prioritas bagi kelompok pemegang persetujuan Perhutanan Sosial, dengan metode ini KTH akan banyak memberikan inforamsi yang akurat dan lengkap kepada instansi terkait maupun kepada media lainya.
Motede geotegging untuk memudahkan dalam input data yang akurat, simak video berikut ini :
Terimkasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H