Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Analisis Land Cover pada Areal Perhutanan Sosial

26 Februari 2023   10:40 Diperbarui: 26 Februari 2023   10:44 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Hutan/Timba

229,55

1.107,92

KESIMPULAH

Dari hasil analisis lahan Gapoktan abung jaya di bedakan menjadi enam jenis pengunaan lahan yaitu : Sawah,kebun Monokultur,kebun baru/lahan terbuka, kebun campuran, semak belukar dan hutan rimba. dalam surat Persejuan perhutanan sosial Gapoktan abung jaya nomor B/351/KPTS/II.14/2012 Tgl. 20-12-2012, ada dua ruang yaitu ruang kelola dan ruang lindung. Dalam hal ini gapoktan abung jaya mengklasifikasikan bahwa sawah, kebun monokultur, kebun baru, kebun campuran dan semak belukar masuk dalam ruang kelola sedangkan hutan rimba masuk dalam ruang perlindungan. Pada tahun 2012 Gapoktan abung jaya mendapat persetujuan pengelolaan perhutanan sosial seluas 1.107,92 hektar, dimana ruang kelola seluas 771,831 hektar dan ruang lindung 336,089 hektar. Setelah dilakukan analisisi tutupan lahan pada tahun 2023 dengan  metode Klasifikasi Terbimbing (Supervised Classification) ada penambahan lahan di raung kelola dari 771, 831 mejadi 878,37 (9,62 %). dari pengkajian tutupan lahan  gapoktan abung jaya  bahwa ada penggurangan ruang lindung, hal ini di sebabakan beberapa faktor di antarnaya  pemanfaatan lahan semak belukar di jadikan lahan perkebunan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga hutan  rimba masih perlu ditingkatkan.

Dari hasil analisis masih harus di cek lapangan keberaran data dan konsultasi kepada pengurus serta perlu pembinaan serta pengawasan pengelolaan perhutanan sosial yang di jalankan oleh Gapoktan abung jaya. Karena setelah Kelompok Tani Hutan mendapat persetujuan penglolaan perhutanan sosial baik buruknya hutan ada di pemegang persetujuan perhutanan sosial. Penerintah hal ini Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu mengawasan, Pembinaan dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan Kelompok Tani Hutan secara priodik agar Kelompok Tani Hutan menjalankan hak dan kewajiban sesuai yang tertuang dalam surat persetujuan perhutanan sosial. 

Terimakasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun