Mohon tunggu...
Rasna
Rasna Mohon Tunggu... Lainnya - Foresters

Menjadikan masyarakat sasaran menjadi mandiri dalam pembangunan kehutanan

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Tajuk Bertahta Perhutanan Sosial

19 April 2021   11:09 Diperbarui: 8 Januari 2023   20:14 828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebun Agroforesry. Doc. Rasna

Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. ( UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hasil pemantauan hutan Indonesia di tahun 2019 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 94,1 juta hektare atau 50,1 persen dari total daratan. 

Dari jumlah tersebut, 92,3 persen dari total luas berhutan atau 86,9 juta hektare, berada di dalam kawasan hutan," kata Direktur Jenderal PKTL Sigit Hardwinarto di Jakarta ( Sumber: TROPIS.CO, JAKARTA) .

Pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan Masyarakat di atur dalam UU 41 tahun 1999 Pasal 25  Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan suaka alam serta taman buru diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Pasal 26  (1) Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.(2)Pemanfaatan hutan lindung dilaksanakan melalui pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, dan izin pemungutan hasil hutan bukan kayu.

Pengeloaan Kawasan hutan lindung sebagai mana di atur oleh Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial Menyebutkan bahwa Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari  yang  dilaksanakan dalam  kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat seternpat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya; keseimbangan lingkungan  dan dinamika sosial budaya  dalam bentuk hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan,  Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan  Adat dan  Kemitraan Kehutanan.

Agroforestri adalah sistem penggunaan lahan (usahatani) yang mengkombinasikan pepohonan dengan tanaman pertanian untuk meningkatkan keuntungan, baik secara ekonomis maupun lingkungan. Pada sistem ini, terciptalah keanekaragaman tanaman dalam suatu luasan lahan sehingga akan mengurangi risiko kegagalan dan melindungi tanah dari erosi serta mengurangi kebutuhan pupuk atau zat hara dari luar kebun karena adanya daur ulang sisa tanaman. (sumber : World Agroforetry Centre 2004).

Pemanfaatan Lahan Kawasan hutan Lindung di Lampung umumnya dengan menggunakan sistem agroforestry karena sistem ini sangat menguntungkan bagi masyarakat yang telah mendapatkan ijin Pengelolaan Perhutanan Sosial, Pemanfaatan lahan dengan menaman berbagai jenis tanaman yang bisa bersinergi dengan tanaman lainya sangat menguntungkan untuk memanfaatkan ruang lahan sehingga dalam satu lahan dapat menghasilan beberapa jenis tanaman seperti Buah-buahan, Tanaman sela dan tanaman sisipan. Tanaman sela bisa berupa kopi,Coklat Pisang, empon -empon dll, sedangkan tanaman sisipan berupa Pinang dan aren dll. Perpaduan ini sangat memungkinkan untuk meningkat kesejahteraan dan mengurangi resiko gagal panen dan masa peceklik.

Hamparan Sawah Pura jaya (doc.Rasna)
Hamparan Sawah Pura jaya (doc.Rasna)

Ada Beberapa sisitem Agroforestry yang umum di gunakan yakni Strip Ruput, Pagar hidup, sistim Pertananaman lorong dan Multistrata/tajuk bertahta. dalam hal ini akan kami bahas sistem Multistrata/tajuk bertahta. Sistem multistrata/tajuk bertahta adalah sistem pertanian dengan tajuk bertingkat, terdiri dari tanaman tajuk tinggi (seperti Kayu dan buah-buahan), tajuk sedang (seperti lamtoro,gamal,kopi) dan tajuk rendah (tanaman semusim,rumput) yang ditanam didalam satu kebun, antara satu tanaman dengan yang lainnya diatur sedemikian rupa sehingga tidak saling bersaing. Tanaman tertentu seperti kopi, coklat memerlukan sedikit naungan, tetapi kalau terlalu banyak naungan pertumbuhan dan produksinya akan terganggu.

Keuntungan sistem multistrata /tajuk bertahta: Mengurangi intensitas cahaya matahari,misalnya untuk kopi dan coklat yang butuh naungan. Karena banyak jenis tanaman, diharapkan panen dapat berlangsung secara bergantian sepanjang tahun dan ini dapat menghindari gagal panen dan musim paceklik. Tanah selalu tertutup tanaman sehingga aman dari erosi .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun