Kegiatan Ijin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) liwa di mulai sejak tahun 2000 jauh sebelum KPH Liwa berdiri, kegiatan ini merupakan mengatasi koplik kehutanan dan masyarakat disekitar kawasan hutan,  perambahan hutan Negara yang tidak terkendali Pada  tahun 1997 pengaruhnaya sangat luas akibat isyu repormasi yang disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab sehingga lahan hutan negarapun jadi sasaran perambahan.
Kerusakan Hutan Lindung di KPH Liwa sangat luas Hampir 70 % dari luas hutan yang ada, penyebab lain kerusakan hutan di KPH Liwa juga di latar belakangi sempitnya lahan milik  masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Barat, Luas Kabupaten Lampung barat  lebih kurang  2.064,40 km2,  dengan Luas Kawasan Hutan 126.956,27 Ha (61,5% dari total Luas Wilayah Administrasi Lampung Barat ) Terdiri dari Kawasan Hutan Lindung 39.861,27 Ha dan TNBBS 87.725 Ha,  dengan Jumlah penduduk  berjumlah 295.689jiwa (sumber RPJMD Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017–2022 ). Penyebab lain Mudahnya mobilitas masuknya masyarakat Ke dalam Kawasan hutan dari daerah lain karena ada praktek Jual beli Tanah Kawasan hutan serta terjadinya kebakaran hutan.
Dengan terbitnya Regulasi P 37 tahun 2007 Tentang hutan kemasyarakat (HKm) ada titik terang bagi masyarakat yang melakukan perambahan di hutan negara, terutama yang berada di kawasan hutan lindung untuk mengikuti Program Pemerintah, masyarakat  terlibat langsung dalam mengelola hutan lindung yang sudah terlanjur mereka rambah, untuk di rehabilitasi dengan berbagai tanaman yang bisa dimanfaatkan hasilnya, seperti buah-buahan dan tanaman lain yang di anjurkan . Ada beberapa tahanpan proses pengajuan iuphkm pada waktu itu diantaranya : membentuk kelompok, membuat peta areal yang akan di ajukan dan membuat proposal, pengajuan permohonan IUPHKM  melalui Dinas kehutanan kabupaten. Regulasi P 37 tahun 2007 ijin iuphkm di buat beberapa tahapan yaitu ijin sementara 5 tahun dan ijin devinitif 25 tahun, legalitas IUPHKm ditetapkan oleh Pemerintah daerah (Bupati).
Berdasarkan SK 68/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah KesatuanPengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Provinsi Lampung Luas KPH Liwa luas 41.165 Ha, Jumlah Register KPH Liwa terbagi menjadi 6 Register Luasan Register Beradasarkan SK Menhutbun 256/KPTS-II/2000 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Lampung, dan SK Dirjen PHKA No. SK 80/IV-KKBHL/2014 tentang Zonasi TNBBS serta Blok Pengelolaan Cagar Alam Laut Bukit Barisan Selatan. sebagai berikut Register 48 B Palakiah 1.800,17 Ha, Register 45 b bukit Rigis 8.345 Ha, Register 44 b Way tenong Kenali 13.040 ha, Register 43 B Krui Utara 14.030 Ha, Register 17 B Serarukuh 1.596.10 ha dan Register 9 B Gunung seminung 1.050, Ha Total luas 39.861,27 Ha.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pengelolaan IUPHKm dilakukan dengan k membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial ,unit usahanya berupa pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan Wisata Alam dll.
Kegiatan Yang Harus di jalankan oleh para pemegang IUPHKm yaitu Melakukan Penataan Kelembagaan dimana lembaga sangat penting karena  lembaga merupakan wadah/ tempat komukasi antara anggota dan tempat bermusyawarah untuk tujuan yang sama, berikutnya kegiatan yang harus dilakukan kelompok adalah penataan kawasan dimana kegiatan ini sangat penting untuk menata tempat kegiatan kelompok dalam menajalankan hak  dan kewajiban, diantara kegiatan penataan kawasan dengan  memberi tanda batas areal yang di kelola sesuai dengan peta ijin yang di berikan oleh Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, penataan batas meliputi pemancangan batas dengan antar pengelola dan dengan zona lindung berupa hutan utuh yang harus di pertahanakan keberadaan. Kegiatan lain dalam penataan kawasan adalah menidentifikasi potensi yang ada di areal kelola dengan mendata potensi yang bisa di usahakan. Selanjutnya kelola usaha, ini sangat penting bagi pemegang IUPHKm karena kelola usaha merupakan foktor penentu kekerhasilan untuk mencapai kesejateraan anggota, keberhasilan kelola usaha  terwujud dengan adanya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang mandiri.
Keberhasilan KPH Liwa  dalam menjalankan  program pemerintah dengan terwujudnya Gabungan Kelompok tani hutan sebanyak 50 Kelompok merupakan tantangan yang sangat berat untuk mewujudkan hutan lestari masyarakat sejahtera, selogan ini sangat mudah di ucapkan namun masih sulit terujud, keberagaam kepentingan dan SDM masyarakat dalam kawasan hutan lindung menjadi pekerjaan rumah yang harus di selesaikan dalam jangka wantu yang tidak terbatas.
Ditulis oleh Rasna Penyuluh Kehutanan Madya KPH Liwa Provinsi Lampung April 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H